TRIBUN-MEDAN.COM – Dua bulan jelang pensiun, Kadis ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono ditangkap dan jadi tersangka pungli izin tambang.
Kepala ESDM Jatim Aris Mukiyono terseret kasus hukum padahal dua bulan lagi pensiun yang diperkirakan jatuh pada Juli 2026.
AM merupakan satu dari 3 tersangka, yang diamankan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas kasus Tindak Pidana Korupsi, dengan modus pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pertambangan, maupun air tanah.
Selain Aris, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Selain Aris, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Menurut Kasi Penkum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, AM sudah masuk purna tugas sekitar bulan Juli 2026.
Baca juga: KADES Lumajang Kebal Saat Dibacok dan Dikeroyok 15 Orang, Bantah Sakti, Ajak Pelaku Sholawat Bareng
“AM diamankan petugas di bandara. Posisinya baru pulang mengambil SK Fungsional dari Kementerian PUPR,” ungkap Adnan.
Ia menambahkan, AM sendiri mengajukan jabatan fungsional untuk memperpanjang masa pensiun.
“Cuma fungsional apa saya kurang tahu,” tandas Adnan.
Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo, menerangkan, ditemukan adanya pungutan liar, dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya dilakukan secara online, melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Pungutan liar dilakukan oleh oknum pada Dinas ESDM, tujuannya memperlambat proses perizinan. Kalau pemohon tidak kasih uang, maka izinnya tidak keluar,” terang Wagiyo, ditemui di Kantor Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).
Ia mengungkapkan permintaan uang sengaja diajukan, demi mempercepat izin usaha. Tepatnya izin usaha Pertambangan dan Air Tanah.
“Kalau untuk pertambangan jika mau dapat dipercepat perizinannya, dengan syarat menyediakan jumlah uang antara Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta, untuk pengesahan perpanjangan izin tambang,” ungkapnya.
Baca juga: DAFTAR Lengkap Nama-nama Kapolsek di Langkat yang Baru Diganti Kapolda Sumut April 2026
Ia menambahkan, besaran setoran itu berbeda lagi, jika mau mengajukan perizinan baru. Pemohon diminta antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.
“Sementara izin air tanah hampir sama tapi jumlahnya lebih kecil. Pengajuan surat izin pengusahaan air tanah atau SIPA besarannya bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta,” imbuhnya.
“Total untuk pungutan terkumpul yang diberikan setiap izin diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp80 juta,” sambung Wagiyo.
Penetapan ini, lanjut Wagiyo, merupakan tindak lanjut setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga penyidikan mulai 14 April kemarin. Sekaligus merespons laporan pengaduan dari masyarakat, tepatnya para pemohon izin usaha.
“Kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” tandas Wagiyo,
Lantas siapa dan bagaimana rekam jejak Aris Mukiyono?
Rekam jejak Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pungli izin tambang.
Aris Mukiyono dikenal memiliki rekam jejak karier yang cukup moncer di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Namun karirnya kini tercoreng setelah ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim.
Baca juga: GAMKI Balas Klarifikasi Jusuf Kalla Terkait Video Dugaan Penistaan Agama:Beliau Harus Tanggung Jawab
Kejati Jatim juga sempat melakukan penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (16/4/2026).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pungli.
Kantor yang berada di Jalan Tidar, Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya itu diobok obok sejak pukul 12.00 WIB, sampai malam hari, jam 19.00 WIB.
Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo, memaparkan, adapun 3 tersangka yang ditetapkan yakni Aris Mukiyono, Kepala DESDM Provinsi Jawa Timur, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, dan H sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Penetapan ini, lanjut Wagiyo, merupakan tindak lanjut setelah melalui rangkaian penyelidikan hingga penyidikan mulai 14 April kemarin. Sekaligus merespons laporan pengaduan dari masyarakat, tepatnya para pemohon izin usaha.
“Kami sudah memperoleh bukti-bukti awal terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam proses penerbitan perizinan di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur,” papar Wagiyo, ditemui di Kantor Kejati Jatim.
Wagiyo membeberkan, penggeledahan tidak hanya di Kantor Dinas ESDM, tapi juga secara maraton dilakukan di rumah para tersangka, guna mencari bukti adanya dugaan pungli, gratifikasi, dan pemerasan.
“Penggeledahan di rumah yang bersangkutan tentu kami lakukan lebih persuasif. Kemudian kami bawa ke kantor untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.
Atas perbuatan 3 tersangka, penyidik menerapkan Pasal 606 KUHP Baru, atau Pasal 12 huruf E dan B, tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Selama masa jabatan yang bersangkutan, melakukan pemerasan atau dia menerima gratifikasi, kami terapkan pasal sangkaan tersebut,” tandas Wagiyo.
*/tribun-medan.com