SRIPOKU.COM, PALEMBANG, - Dengan menggunakan metode Undercover Buy atau menyamar sebagai pembeli, anggota Unit VII Satres Narkoba Polrestabes Palembang meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Dua orang tersangka yakni Subhi (49) warga Jalan Abi Kusno Cs, Lorong Patria, Kecamatan Kertapati Palembang dengan seorang wanita Marleni (48) warga Dusun I, Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, Sumsel.
Baca juga: Meski CFD Ditunda hingga 3 Mei, Warga Tetap Padati Kawasan Jembatan Ampera
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba dengan melibatkan nomor handphone tentu di wilayah Kecamatan Alang-alang Lebar.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan secara mendalam hingga janjian transaksi dengan tersangka di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 23.00.
Saat berada di lokasi, anggota Unit VII Satres Narkoba Polrestabes Palembang melihat gerak-gerik Subhi dan Marleni mencurigakan. Seketika keduanya pun langsung diringkus dan diamankan.
Ketika di konfirmasi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Faisal P Manalu membenarkan penangkapan tersebut. Dia berkata kedua tersangka diringkus ketika sedang bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
“Anggota kami yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan tersangka saat transaksi berlangsung. Ini merupakan bagian dari strategi kami dalam menindak peredaran narkotika secara langsung di lapangan,” katanya, Minggu (19/4/2025), pagi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 96,10 gram yang disimpan di dalam kotak kardus warna biru.
Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
“Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka dan akan diedarkan di wilayah Kota Palembang. Nilai barang bukti yang cukup besar ini menunjukkan bahwa para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijayamenegaskan bahwa Polda Sumsel akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika di seluruh wilayah.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba. Keberhasilan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi serta memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pelaporan cepat terhadap aktivitas mencurigakan.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal usul dan jalur distribusi narkotika tersebut.
Polda Sumsel memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berkelanjutan guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.