Kabupaten Tegal Jadi Pilot Project Nasional: Penyaluran Bansos 2026 Resmi Beralih ke Digital!
Rustam Aji April 19, 2026 12:25 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI – Kabupaten Tegal resmi ditetapkan sebagai lokasi proyek percontohan (piloting) nasional untuk perluasan digitalisasi perlindungan sosial tahun 2026.

Melalui program ini, sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) yang sebelumnya konvensional akan ditransformasi total menjadi berbasis data digital terintegrasi guna memastikan transparansi dan ketepatan sasaran.

Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, menegaskan dukungan penuhnya terhadap kebijakan nasional ini.

Menurutnya, penggunaan teknologi digital merupakan solusi kunci untuk meminimalisir penyimpangan dan memastikan bantuan sampai ke tangan masyarakat yang benar-benar berhak.

“Dengan digitalisasi, penyaluran bantuan diharapkan lebih transparan, efektif, dan tepat sasaran,” tegas Bupati Ischak saat meninjau sosialisasi program di Gedung Dadali, Slawi, Minggu (19/4/2026).

Langkah transformasi ini menyasar sekitar 862.233 jiwa di Kabupaten Tegal yang masuk dalam kategori desil satu hingga lima.

Untuk mengawal proses transisi, pemerintah daerah telah menyiapkan infrastruktur pendampingan dengan mengerahkan agen khusus di 287 desa dan kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Tegal.

Baca juga: Pemkab Batang Kucurkan Bantuan dan Modal Usaha untuk Ribuan Warga Rentan Tekan Kemiskinan Ekstrem

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Muhammad Nuh Al Azhar, mengungkapkan bahwa terpilihnya Kabupaten Tegal didasarkan pada kesiapan daerah dalam mengimplementasikan digital government.

"Kami berupaya meminimalisir inclusion error dan exclusion error (kesalahan pendataan) melalui dukungan sistem data tunggal. Tegal diharapkan menjadi model percontohan bagi wilayah lain dalam penerapan digitalisasi bansos," ujar Muhammad Nuh.

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal, Amir Makhmud, mengingatkan seluruh jajarannya agar pengawalan program ini dilakukan secara substantif.

 Ia menekankan bahwa validitas data penerima manfaat menjadi prioritas utama agar momentum piloting tahap dua ini benar-benar memperbaiki kualitas layanan publik di daerah.

Implementasi digitalisasi bansos ini secara hukum berpijak pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang memandatkan efisiensi birokrasi melalui integrasi data kependudukan nasional. (dta) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.