TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja memusnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (15/4/2026).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Tana Toraja, Kecamatan Makale.
Pemusnahan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pejabat daerah.
Dari total 39 perkara yang ditangani, kasus narkotika dan asusila menjadi yang paling dominan, disusul pencurian dan perjudian.