Laporan wartawan wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti
TRIBUNEWSDEPOK.COM, JAKARTA- Polisi berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan tersebut, lima orang pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga yang resah terhadap aktivitas jual beli obat tanpa resep dokter di wilayah Karang Anyar.
“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujar Reynold dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Penindakan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam, ketika polisi mengamankan tiga pelaku berinisial W, S, dan M di sejumlah titik di Karang Anyar dan Kartini.
Dari tangan para pelaku, disita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada pengungkapan lanjutan pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X.
Dalam operasi tersebut, dua pelaku lainnya berinisial I dan A turut diamankan, berikut barang bukti tambahan berupa ratusan butir tramadol serta uang hasil penjualan.
Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar Kompol Rahmat Himawan menyebut, total barang bukti yang berhasil diamankan dari dua laporan polisi tersebut mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.
“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” ujarnya.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar IPTU M. Asaugi bersama tim Subnit II Reskrim yang melakukan rangkaian penyelidikan hingga penindakan di lapangan.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolsek Sawah Besar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat ilegal yang dinilai berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegas Reynold.(m27)