Hendak Edarkan Sabu dan Ekstasi, Warga Keramat Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan
Hendra April 19, 2026 02:22 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpiang menangkap pengedar sabu dan esktasi, ketika hendak mengedarkan sabu di Pinggir Jalan Solihin Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, Minggu (19/4/2026) dini hari.

Pelaku bernama Yoshepa Niken Endang Purnama Sari (32), warga Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Saat diringkus dan diamankan anggota, ditemukan sejumlah barang bukti seperti 1 buah tas bewarna hitam merek vanguard.

Didalamnya berisikan 1 buah paper bag berwarna coklat dan didalmnya berisikan 1 buah plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis pil ekstari sebanyak 19 butir merk suparmen warna merah.

"Barang bukti lain anggota temukan 1 buah plastik strip bening ukuran sedang, yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 17 butir merk singa warna hijau, 1 buah plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir merk minion warna ungu," kata Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, Kompol Yandri C. Akip.

Sedangkan, barang bukti lain berupa 1 buah plastik strip bening kecil yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 3 butir merk minion warna ungu, narkotika jenis sabu yang dibungkus 22 plastik strip bening ukuran kecil, 17 buah potongan pipet, 1 unit handphone.

Kemudian, anggota membawa pelaku ke rumahnya yang berlokasi didaerah Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang dan diamankan sejumlah barang bukti.

"Dari rumah pelaku anggota temukan barang bukti yaitu 1 dompet ukuran kecil bewarna coklat, yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 3 plastik strip bening ukuran sedang, 1 buah timbangan digital, 1 ball plastik strip ukuran kecil, 1 buah sekop ukuran kecil yang terbuat dari pipet," jelasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

"Pelaku sudah kita tetapkan tersangka, total barang bukti sabu seberat 6,71 gram, ekstasi 18,40 gram dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang," bebernya.

"Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat 2 huruf a UU nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegasnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.