Usai Gunung Botak, Gubernur Maluku Minta Satgas Pusat Tertibkan Tambang Merkuri di SBB
Ode Alfin Risanto April 19, 2026 08:45 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Provinsi Maluku menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh aktivitas ilegal di wilayahnya, termasuk pertambangan Sinabar di Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). 

Tambang Batu Sinabar yang terletak di Pesisir Barat Pulau Seram itu, diketahui merupakan bahan yang kemudian diolah menjadi merkuri, salah satu zat berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Pertambangan itu telah beroperasi bertahun-tahun secara ilegal dan minimnya fungsi kontrol Kabupaten SBB.

Baca juga: Kunci Gitar Hati Gembira - Mala Agatha, Mudah Dimainkan

Baca juga: Nus Kei Tewas Diserang Mendadak di Bandara Langgur, Dua Pelaku Penikaman Ditangkap

Posisi pertambangan itu berhadapan langsung dengan laut dan tak sedikit limbah dan cucian hasil tambang langsung mengalir ke perairan. 

Penegasan itu disampaikan langsung Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, kepada rekan media pada  Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, Pemprov Maluku telah berkoordinasi dengan tim Penertiban atau Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKA) dari Pemerintah Pusat agar turun memantau juga aktivitas tambang di wilayah tersebut.

Sebelumnya Tim Satgas PKA pada Senin (13/4/2026), telah turun langsung melihat lokasi tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Tim itu turun bersama dengan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dan sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun mendampingi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Richard Taruli H. Tampubolon, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI, Adhryansah. 

“Jadi semua aktivitas ilegal di maluku akan ditertibkan. kita kan baru fokus di penanganan penertiban kawasan gunung botak, tapi bukan berarti daerah-daerah lain yang aktivitas ilegal kita dibiarkan, tidak. saya sudah sampaikan juga ke tim penertiban atau satgas penertiban kawasan hutan pusat untuk juga melirik SBB, SBB itu kan ada aktivitas ilegal di atas tu. Sinabar kan,” tegasnya. 

Lebih lanjut, langkah penertiban dilakukan secara bertahap dan terfokus, bukan sporadis.

Kehadiran Satgas PKA pusat disebut sebagai respons atas surat resmi yang dikirimkan Pemerintah Provinsi Maluku pada awal April 2026. 

“Satgas PKA merespons surat Gubernur, kemudian mereka turun dengan tim lengkap untuk memantau. Kami tidak ingin bekerja sporadis, tapi fokus satu per satu,” komitmennya. 

Lewerissa berharap, setelah pemantauan oleh tim pusat, satuan tugas di tingkat daerah yang telah dibentuk dapat melanjutkan langkah penertiban secara lebih efektif. 

Tentu komitmen itu menjawab kekhawatiran masyarakat luas, terutama terkait dengan dampak kesehatan jangka panjang, kerusakan lingkungan darat dan laut, hingga keamanan konsumsi biota laut di sekitar lokasi tambang. 

Selain itu dapat menjawab bagaimana pihak tertentu memanfaatkan tambang ilegal itu dalam menarik retribusi.

Publik kini menanti langkah konkret Pemerintah Provinsi Maluku bersama Satgas PKA pusat untuk menertibkan aktivitas tersebut dan memastikan transparansi serta kepastian hukum. 

Sebab jika tidak segera ditangani, aktivitas tambang merkuri di Luhu itu dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang lebih luas dan berkepanjangan, tidak hanya dari sisi lingkungan, tetapi juga terhadap tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.