Sosok Tan Harry Tantono, Bos Sanex Stell Tewas Dibunuh John Kei, Alami Luka Tusuk dari Leher - Perut
Rusaidah April 19, 2026 09:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- John Kei, preman Jakarta yang dijuluki GodFather ini pernah terlibat kasus pembunuhan bos Sanex Stell, Tan Harry Tantono alias Ayung (45).

Tan Harry Tantono ditemukan tewas di dalam kamar nomor 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012 silam.

Saat ditemukan, kondisi Ayung sangat mengenaskan dengan 32 luka tusuk yang ada di bagian perut, pinggang, dan leher.

Nama John Kei diduga terlibat dalam kasus pembunuhan bos Sanex Stell ini.

Di dalam rekaman kamera CCTV milik hotel, sosok Ayung pada hari itu datang seorang diri masuk ke kamar 2701.

Sebelumnya, sudah ada belasan orang pria yang masuk terlebih dulu. John Kei, pemimpin tokoh pemuda Maluku, juga masuk ke dalam kamar itu.

Baca juga: Sosok John Kei Pernah Nyaris Bunuh Nus Kei Perkara Tanah, Preman Jakarta Dijuluki GodFather

Sekitar satu jam kemudian, John Kei bersama rombongan pria yang diduga anak buahnya itu keluar dari kamar. Sedangkan Ayung tak sekali pun keluar dari kamar itu.

Polisi sudah menahan enam orang tersangka terkait kasus tersebut, yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Chandra Kei, Deni Res, Kupra, dan John Kei.

Namun, polisi masih belum mendapatkan keterangan dari John Kei lantaran pria itu meringkuk lemas akibat "hadiah" timah panas aparat ke kaki kanannya saat penangkapan di Hotel C'One beberapa waktu lalu.

Tetapi, dari keterangan lima tersangka lain, mereka mengaku menghabisi nyawa Ayung lantaran menagih fee jasa debt collector yang digunakan Ayung senilai Rp 600 juta.

Motif ini diragukan aparat kepolisian. Pasalnya, mereka tidak bisa menunjukkan siapa orang yang berutang kepada Ayung.

Sosok Tan Harry Tantono

Tan Harry Tantono alias Ayung merupakan pengusaha sekaligus pemilik PT Sanex Steel Indonesia yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri, sebuah perusahaan peleburan baja.

Menurut kuasa hukum Ayung, Carel Ticualu, sosok Ayung dikenal sebagai pengusaha yang gila kerja. Ia bekerja keras hingga bisa sampai di posisinya terakhir ini.

"Dia itu gila kerja. Cita-citanya muluk, kemauannya kuat," ungkap Carel, Selasa (28/2/2012) malam, di Jakarta.

Baca juga: Sosok Agrapinus Rumatora Alias Nus Kei, Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Tewas Ditikam di Bandara

Jiwa wirausahanya ini, kata Carel, didapat Ayung dari sang ayah, Herman Tantono.

Herman memiliki toko emas di Surabaya, Jawa Timur. Di kota itulah, Ayung dilahirkan pada tanggal 5 Maret 1961.

Dia adalah anak keenam dari delapan bersaudara.

Pada umur 3 tahun, Ayung pindah ke Fujian, China, bersama dengan ayah dan keluarganya.

Ia disekolahkan di sana hingga lulus sekolah menengah pertama (SMP).

Setelah itu, Ayung kembali ke Jakarta lagi dan membantu usaha bapaknya yang di toko emas ayahnya di Surabaya.

Selama di Surabaya, bisnis Ayung kian banyak. Di kota itu jugalah Ayung berkenalan dengan Arifin atau Hok Giok Kie, yang di kemudian hari sering berseteru dengannya.

Berdasarkan sumber Kompas.com, Ayung dan Arifin saat itu berkenalan karena sama-sama melakukan bisnis DVD bajakan di kota pahlawan itu.

Akibat bisnis ini, Ayung pun kerap bolak-balik diperiksa polisi meski tidak ada yang sampai membuatnya ditahan polisi.

Selain berbisnis DVD bajakan, hubungan Ayung dan Arifin kian dekat hingga akhirnya sempat menjalin kerja sama sebagai importir barang-barang elektronik.

Menurut sumber Kompas.com, bentuk kerja sama antara dua pengusaha itu adalah dengan sama-sama memesan barang dari luar, tetapi menjual barang itu dengan merek yang dimiliki masing-masing.

Pada saat menjadi importir barang-barang elektronik inilah, dua pengusaha muda itu kemudian berkenalan dengan Kong Tju Yun, pemilik merek dagang Sanex.

Kong Tju Yun saat itu adalah pengusaha barang elektronik, ponsel, hingga kendaraan bermotor.

Dari perkenalan itulah ketiganya kemudian sepakat membuat sebuah perusahaan peleburan baja dengan nama PT Sanex Steel Indonesia pada Desember 2004.

Merintis Sanex Steel

Ada empat orang yang berperan penting dalam pendirian PT Sanex Steel Indonesia (SSI). Keempatnya juga memiliki saham di perusahaan itu.

Mereka adalah Ayung dengan 7.000 lembar saham, Kong Tju Yun 5.000 lembar saham, Rully Santoso 4.000 lembar saham, dan Arifin 3.000 lembar saham.

Perusahaan kian berkembang sampai akhirnya terjadi konflik antara Arifin dan PT Sanex soal kepemilikan saham.

Sumber Kompas.com menyebutkan bahwa perseteruan Arifin dengan Ayung membuat Arifin keluar dari Sanex.

Sedangkan kasus kepemilikan saham ini berjalan ke meja hijau hingga pada tahun 2011, majelis hakim memutuskan bahwa kasus itu adalah kasus perdata dan sama sekali tidak ada unsur pidananya.

Setelah ada keputusan hukum tetap, komposisi kepemilikan saham kemudian berubah.

Komposisi kepemilikan saham kemudian berubah menjadi Ayung dengan 8.610 lembar saham, Kong Tju Yun 7.140 lembar saham, dan Rudi Santoso 3.150 lembar saham.

Ayung tetap pemilik saham mayoritas bahkan meningkat setelah Arifin keluar dari perusahaan.

Setelah itu pada tahun 2010, nama Sanex Steel Indonesia berubah menjadi Power Steel Mandiri setelah Kong Tju Yun juga memutuskan keluar dari perusahaan.

Perusahaan yang terletak di Jalan KH Syech Nawawi Blok A Nomor 1, Kawasan Industri Tiga Raksa, Cikupa, Tangerang, Banten, ini kemudian semakin berkembang.

Hingga kini, sudah ada 1.000 karyawan yang dipekerjakan. Bisnis Ayung di bidang peleburan besi baja pun berkembang.

Ayung Tewas, John Kei Terlibat

Tan Harry Tantono alias Ayung (45) tewas dengan kondisi tubuh mengenaskan di dalam kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada tanggal 26 Januari 2012.

Ayung tewas dengan 32 luka tusuk yang ada di bagian perut, pinggang, dan leher.

Kepolisian Daerah Metro Jaya langsung bergerak cepat mengusut kematian Ayung setelah tiga tersangka, yakni Tuce Kei, Ancola Kei, dan Chandra Kei, menyerahkan diri dan mengaku telah menusuk pria asal Surabaya itu.

Polisi kemudian membekuk Deni Res dan Kupra yang berperan menganiaya Ayung. 

Kelimanya mengaku membunuh Ayung bersama teman-temannya yang kini buron lantaran ingin menagih janji pelunasan utang Ayung atas jasa debt collector senilai Rp 600 juta.

Polisi lalu mulai mencium keterlibatan John Kei dalam kasus tersebut, meski lima tersangka itu tidak ada satu pun yang angkat bicara soal keterlibatan tokoh pemuda Pulau Kei, Maluku Tenggara, tersebut.

Hal ini dibenarkan oleh adik John, Tito Refra, yang menjadi kuasa hukum kelimanya.

"Tidak ada satu pun keterangan yang mengarah kalau kakak saya jadi otak pembunuhan itu. Kakak saya tidak terlibat. "

"Dia justru marah besar saat tahu Ayung yang juga teman dekatnya dibunuh anak buahnya," ujar Tito beberapa waktu lalu.

Namun, berpegang pada keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV, polisi tetap yakin kalau pembunuhan terhadap Ayung sudah direncanakan sebelumnya dan John Kei terlibat di dalamnya.

John Kei pun akhirnya dibekuk aparat dalam sebuah operasi penyergapan dengan mengerahkan 75 orang personel di hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur, pada Jumat (17/2/2012).

John Divonis 12 Tahun Penjara

Kasus John Kei yang paling menghebohkan yaitu pembunuhan berencana bos Sanex Stell Mandiri, Tan Harry Tantono 26 Januari 2012.

Tan Harry Tantono ditemukan tewas di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Pusat.

John Kei terbukti melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pria kelahiran 10 September 1969 divonis 12 tahun penjara pada 27 Desember 2012.

John Kei mengajukan banding. Namun, dirinya kalah dalam persidangan dan justru hukumannya ditambah menjadi 16 tahun penjara.

Dia lalu dipenjara di penjara Nusakambangan, Cilacap.

Selama 3 bulan, John Kei ditempatkan di penjara dengan keamanan khusus, CCTV mengintai 24 jam dan dilarang berinteraksi.

Dia juga hanya bisa keluar dari sel penjara selama satu jam tiap harinya.

Lima tahun mendekam di penjara, John Kei sempat mengaku bertaubat.

Dia pun aktif dalam kegiatan keagamaan selama di penjara.

Walaupun belum mendekam selama 12 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.

Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Namun, tak sampai setahun, John Kei kembali ditangkap polisi. Kali ini karena kasus penembakan di Green Lake City dan penganiayaan di Cengkareng.

(Bangkapos.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.