TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Usai pengungkapan dugaan peredaran gula impor ilegal asal Malaysia di wilayah Kota Singkawang.
Kepala Bidang Perdagangan, Disperindagkop dan UMK Kota Singkawang, Florentina Wenseslia, menanggapi modus ini kemungkinan baru pertama kali ditemukan, dilihat dari labelnya.
"Selain proses penyimpanan dan penjualan, ada dugaan praktik pengemasan ulang atau re-packing, sehingga asal-usul barang menjadi tidak jelas bagi masyarakat," ungkapnya, pada Minggu 19 April 2026.
Oleh karena itu, dari pihaknya akan terus melakukan pengawasan, pembinaan kepada para pedagang, serta sosialisasi kepada masyarakat.
"Sebab, praktik seperti ini merupakan tindakan yang merugikan konsumen," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih produk. Perhatikan label pada kemasan, seperti izin BPOM, PIRT, serta keterangan impor.
"Dengan begitu, kita dapat mengetahui asal-usul barang yang dikonsumsi. Selain itu, periksa juga tanggal kedaluwarsa produk sebelum digunakan," jelasnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!