Sinyal Positif Pengadilan Militer Soal Rencana Komnas HAM Periksa 4 Terdakwa Teror ke Andrie Yunus
Glery Lazuardi April 20, 2026 11:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Komnas HAM RI menggali keterangan empat prajurit TNI yang kini didakwa terlibat kasus serangan diduga air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta tak kunjung membuahkan hasil. 

Terhitung sudah 20 hari sudah sejak Komnas HAM mengumumkan akan menyurati Panglima TNI guna mendapatkan akses memeriksa mereka pada Rabu (1/4/2026).

Namun hingga Jumat (17/4/2026) lalu, Komnas HAM mengatakan Tim masih mengupayakan untuk menggali keterangan kepada empat terdakwa yang merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL).

Di tengah upaya itu, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan sinyal positif terhadap Komnas HAM RI terkait pemeriksaan keempat terdakwa.

 

Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari menjelaskan kewenangan atas para terdakwa telah beralih kepada Hakim Ketua yang menyidangkan perkara para terdakwa.

Hal itu terhitung mulai Jumat (17/4/2026) setelah Berkas Perkara dilimpahkan sehari sebelumnya.

"Sehingga jika ada kepentingan terkait dengan para Terdakwa bisa mengajukan surat tertulis kepada Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Endah saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (20/4/2026).

Baca juga: Andrie Yunus Surati Presiden Prabowo Minta Kasus Air Keras Tak Ditangani Peradilan Militer

Sementara itu, dua Komisioner Komnas HAM RI yang menangani pemantauan dan penyelidikan terkait kasus itu yakni Pramono Ubaid Tanthowi dan Saurlin P Siagian belum menjawab ketika diminta tanggapannya terkait hal itu.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta berencana menggelar sidang perdana perkara itu pada Rabu (29/4/2026) pekan depan.

Rencananya, sidang akan digelar diengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Oditurat Militer II-08 Jakarta telah menyiapkan delapan orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan.

Sebanyak lima di antaranya anggota militer, sedangkan tiga lainnya sipil.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.