TRIBUNTRENDS.COM - Di tengah luka panjang yang dirasakan jemaat, secercah harapan mulai kembali menyala.
Setelah berbulan-bulan diliputi ketidakpastian, janji pengembalian dana miliaran rupiah dari pihak bank kini menjadi titik terang yang dinanti dengan penuh harap meski realisasinya masih terus ditunggu.
Pihak Gereja Paroki Aek Nabara menyambut positif pernyataan dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) yang berkomitmen mengembalikan dana jemaat sebesar Rp 28 miliar.
Dana tersebut sebelumnya diduga digelapkan melalui skema deposito fiktif oleh oknum pegawai bank.
Baca juga: BNI Kembalikan Dana Gereja Paroki Aek Nabara Rp7 M, Diatur Lewat Perjanjian, Sisa Rp21 M Minggu Ini
Kuasa hukum gereja, Bryan Roberto Mahulae, menegaskan bahwa pihaknya menghargai langkah tersebut, sembari tetap menunggu realisasi konkret dalam waktu dekat.
”Kami mengapresiasi dan menyambut baik BNI dalam konteks pernyataan persnya yang menyebut akan mengembalikan semua deposito gereja sebesar Rp 28 miliar,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa komunikasi antara pihak gereja dan pimpinan cabang BNI di Rantau Prapat sudah terjalin, walau belum secara rinci membahas teknis pengembalian dana.
Sebagai langkah awal, gereja telah menerima pengembalian sebesar Rp 7 miliar dari total kerugian Rp 28 miliar yang tersebar dalam 28 bilyet deposito. Sisa dana kini menjadi fokus utama, dengan harapan dapat segera direalisasikan sesuai janji.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, memastikan bahwa proses pengembalian tengah berjalan dan ditargetkan rampung dalam waktu singkat.
”Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan telah mengembalikan Rp 7 miliar pada tahap awal. Kami akan selesaikan sisanya seminggu ini,” kata Munadi.
Ia menjelaskan bahwa kepastian nilai kerugian mengacu pada hasil penyelidikan aparat, termasuk Polda Sumatera Utara, yang menetapkan total dana yang digelapkan mencapai Rp 28 miliar.
Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga tersebut meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, terutama terkait aspek kepatuhan dan pengendalian internal.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menekankan pentingnya langkah ini agar akar masalah dapat terungkap dengan jelas.
”Langkah tersebut penting untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi dengan baik dan kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Baca juga: Bos BNI Buka Suara! Sisa Dana Rp 21 M Milik Jemaat Gereja Akan Dikembalikan Sebelum Jumat Sore
Kasus ini sendiri bermula sejak 2019, ketika Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara saat itu, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk deposito dengan bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun jauh di atas rata-rata.
Tergiur dengan imbal hasil tersebut, koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara menempatkan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 28 miliar dan menerima 28 bilyet deposito.
Namun, belakangan terungkap bahwa seluruh produk tersebut tidak pernah tercatat secara resmi alias fiktif.
Kasus mulai terbongkar saat bendahara gereja, Suster Natalia Situmorang, mengajukan pencairan pada Desember 2025 yang ternyata tak kunjung terealisasi hingga Februari 2026.
Baca juga: Bos-Bos BNI Dipanggil OJK Imbas Penggelapan Dana Gereja Rp28 M: Segera Tuntaskan atau Sanksi Menanti
Setelah dilaporkan ke pihak berwenang, Andi sempat melarikan diri ke luar negeri sebelum akhirnya kembali dan menyerahkan diri. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan perbankan.
Bagi jemaat, kasus ini bukan sekadar angka miliaran rupiah, melainkan tentang kepercayaan yang runtuh dan harapan yang tertunda.
Kini, semua mata tertuju pada satu hal: apakah janji pengembalian itu benar-benar akan terwujud sepenuhnya dalam waktu yang dijanjikan.
***
(TribunTrends/Kompas)