Penambang Ilegal di Maluku Diminta Angkat Kaki, Pemprov Maluku Siapkan Skema Koperasi
Ode Alfin Risanto April 20, 2026 02:49 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Provinsi Maluku mempertegas langkah penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah, mulai dari tambang emas kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, hingga tambang merkuri di Seram Bagian Barat (SBB). 

Para penambang tanpa izin diminta segera hentikan aktivitasnya atau bersiap menghadapi tindakan hukum. 

Ini ditegaskan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyusul turunnya Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bentukan Presiden Prabowo Subianto, yang dipimpin oleh Richard Tampubolon ke kawasan Gunung Botak pada Senin (13/4/2026). 

Baca juga: Workshop Academic Writing Metode Kualitatif di Ambon, Hadirkan Pakar Internasional Titi Prabawa

Baca juga: 3 Tahun Bergantung ke Dexlite, Kenaikan Harga BBM Mencekik Warga Serut Maluku Tengah

Satgas tersebut merupakan bentukan pemerintah pusat yang bertugas menertibkan aktivitas ilegal di kawasan hutan. 

Menurut Lewerissa, kehadiran Satgas PKH tidak hanya berfokus pada Gunung Botak yang selama ini dikenal sebagai episentrum tambang ilegal, tetapi juga akan menjangkau wilayah lain yang terindikasi marak aktivitas serupa, termaksud SBB. 

Bahwa Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk pertambangan dan pembalakan liar. 

“Semua aktivitas ilegal di Maluku akan ditertibkan. Kita mulai dari Gunung Botak, tapi bukan berarti daerah lain dibiarkan,” ujar Lewerissa kepada rekan media di Ambon. 

“Tidak ada toleransi Pemerintah Provinsi Maluku kepada semua aktivitas yang sebabkan ilegal di maluku baik Illegal fishing, Illegal mining, maupun Illegal logging,” sambung Lewerissa. 

Lebih lanjut, bahwa bahwa turunnya Satgas PKH merupakan respon atas surat resmi yang sebelumnya dikirimkan Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pemerintah Pusat pada awal April 2026.

Tindak lanjutnya berupa peninjauan lapangan oleh Satgas PKH yang akan diikuti operasi berkelanjutan di tingkat daerah. 

Tegasnya bahwa operasi penertiban tidak bersifat simbolis. Pemerintah  akan terus melakukan pengawasan hingga seluruh aktivitas tambang ilegal benar-benar dihentikan. 

Saat turun lokasi tambang Gunung Botak, melalui pemantauan udara, Lewerissa tegaskan bahwa masih banyak aktivitas ilegal ditemukan, karena luasnya area pertambangan emas itu,

“Saya juga kan lakukan pantau udara, masih ada. aktivitas penambang ilegal itu masih ada karena luas. maka dari itu saya minta kepada aparatur penegak hukum menertibkan kawasan itu, dan saya kira kita berharap begitu,” ujarnya. 

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan solusi bagi para penambang agar tetap memiliki sumber penghidupan. 

Mereka diminta beralih ke jalur legal dengan bergabung dalam koperasi tambang yang telah mengantongi izin resmi. 

“Sebab kalian akan tampak penertiban, lebih cepat untuk kalian hentikan lalu bergabung dengan koperasi-koperasi yang sudah punya izin untuk beraktivitas secara legal,” katanya. 

Pemerintah Provinsi Maluku juga telah menginstruksikan Koperasi tambang resmi untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal, khususnya mereka yang saat ini sementara berkerja di pertambangan ilegal tersebut. Kebijakan itu agar dapat meminimalisir penambangan-penambang yang beroperasi secara ilegal sekaligus menjaga stabilitas sosial di kawasan pertambangan. 

“Kami pemerintah provinsi sudah menegaskan kepada pemilik-pemilik koperasi itu, kalian merekrut tenaga-tenaga penambang terutama tenaga penambang-penambang lokal yang selama ini melakukan aktivitas ilegal di gunung botak supaya mereka masuk lalu beraktivitas secara legal secara sah,” tutupnya.

Komitmen tersebut, kini publik menanti langkah konkret Pemerintah Provinsi Maluku bersama Satgas PKA pusat untuk menertibkan aktivitas tersebut dan memastikan transparansi serta kepastian hukum.

Di lain sisi, penambang liar dihadapkan pada dua pilihan, yakni beralih ke jalur legal atau menghadapi konsekuensi hukum yang tegas. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.