TRIBUNMANADO.CO.ID - Senin (20/4/2026), Pengadilan Negeri Manado menggelar sidang kasus pembunuhan Alberto Joel Tanos.
Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Ervannasio Deferde Siging ini digelar di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali SH MH.
Ervan merupakan terdakwa utama kasus pembunuhan Tony Tanos.
Ia didakwa Pasal 459 KUHP jo Pasal 20 huruf (C) KUHP jo Pasal 23 KUHP dan kedua Pasal 307 KUHP.
Dalam sidang ini, ia dituntut penjara seumur hidup.
"Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yakni Alberto Joel Tanos," jelas Jaksa Penuntut Umum, Mustari Ali.
Sejumlah hal yang memberatkan adalah Ervan melakukan, menyuruh, dan turut serta melakukan pembunuhan.
Selain itu, Ervan mengulangi tindak pidana yang pernah ia lakukan sebelumnya dalam jangka waktu lima tahun.
"Terdakwa juga membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam," tutur Mustari.(*)