TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mendorong perubahan tata kelola hukum dari akar rumput melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperluas akses keadilan yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala di masyarakat. Pendekatan berbasis desa dinilai sebagai cara efektif untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat dan responsif.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, menegaskan reformasi hukum tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga harus dimulai dari level paling bawah. Setiap desa dan kelurahan menjadi titik krusial dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses hukum yang layak.
Oleh karena itu, pemerintah daerah terus memperkuat kapasitas paralegal sebagai ujung tombak pelayanan hukum. "Kami terus penguatan akses keadilan bagi masyarakat melalui peningkatan kapasitas paralegal desa dan kelurahan melalui pembinaan Posbankum," ujar Riza Herdavid, Jumat (17/4).
Menurutnya, keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan menjadi instrumen penting dalam mendorong reformasi layanan hukum berbasis masyarakat. Melalui Posbankum, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan informasi dan pendampingan hukum.
Ia menekankan, akses terhadap keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang kesulitan memperoleh layanan hukum. Faktor biaya, jarak, dan kurangnya pemahaman hukum menjadi kendala yang perlu diatasi secara sistematis.
"Masih banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan keadilan karena berbagai keterbatasan yang ada," ungkap Riza Herdavid.
Ia menegaskan, Posbankum tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif tanpa fungsi yang nyata. Posbankum harus hadir sebagai ruang pelayanan hukum yang aktif, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Terutama bagi kelompok kurang mampu, keberadaan Posbankum menjadi sangat penting dalam memperoleh akses keadilan. "Paralegal menjadi ujung tombak dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum kepada masyarakat," tegasnya.
Dalam kegiatan pembinaan paralegal ini diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak 100 peserta yang merupakan perwakilan paralegal dari desa dan kelurahan se-Kabupaten Bangka Selatan turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut. Mereka merupakan bagian dari 172 calon paralegal yang telah terdata sebelumnya dan disiapkan untuk memperkuat layanan hukum di daerah.
"Kami berharap paralegal dapat membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat, tepat, dan berkeadilan," pungkas Riza Herdavid. (u1)