SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap pelaku dugaan penipuan jamaah umroh yang mengakibatkan 28 jemaah gagal berangkat.
Pelaku adalah Evi Widiastuti, pemilik PT Alsharif Wisata Travel.
Dia ditangkap pada Kamis 16 April 2026 sekitar pukul 23.50 WIB, di Pintu Tol Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskan Redho, penangkapan tersangka berawal pada Januari 2025.
Baca juga: 2 ASN di Musi Rawas Diberhentikan Sementara, Pemilik Ummi Travel Lubuklinggau yang Tipu Jemaah Umroh
Saat itu, korban bernama Ustadz Usman Syafr'i mempercayakan uang sebesar Rp701 juta kepada PT Alsharif Wisata Travel milik pelaku Evi Widiastuti.
Dalam kerja sama tersebut, pelaku berjanji akan memberangkatkan 28 jamaah umroh.
Namun, janji tersebut menguap. Bahkan, saat para korban sudah tiba di Jakarta.
"Saat para korban sudah berangkat ke Jakarta, namun pelaku ini menghilang, memutus komunikasi dan meninggalkan para jamaah dalam ketidakpastian," kata Kasat, Senin (20/4/2026).
Kemudian, korban pun melaporkan pemilik PT Alsharif Wisata Travel ke Polsek Musi Rawas.
Polres Musi Rawas pun tidak tinggal diam, di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra langsung gelar perkara dilakukan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, pelaku atas nama Evi Widiastuti berhasil ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Buron hingga ke Banten, Owner Travel Umroh Ummi Wisata Lubuk Linggau Akhirnya Ditangkap Polisi
Kemudian pada Selasa, 14 April 2026 Tim Opsnal menempuh perjalanan jauh menuju Depok untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Namun paku yang licin, mencoba melarikan diri menggunakan bus menuju pelabuhan Merak.
Kejar-kejaran terjadi di jalur bebas hambatan tak terhindarkan.
Hingga akhirnya pada Kamis, 16 April 2026 malam sekira pukul 20.50 Wib, pelarian Evi resmi berakhir ditangan petugas tanpa perlawanan di Pintu Tol Merak.
"Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP.
Polres Musi Rawas berkomitmen penuh mengawal kasus ini demi keadilan bagi para korban.
Hukum tidak akan membiarkan siapa pun bermain-main dengan niat ibadah masyarakat.
"Polres Musi Rawas mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro travel umroh serta memastikan legalitas dan kredibilitas penyelenggara," tutup Kasat.