TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tindakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial ZM (13), menjadi korban percobaan pemerkosaan dan penganiayaan saat dalam perjalanan pulang sekolah di Kecamatan Kadia, Senin (20/4/2026) sore.
Beruntungnya, aksi tersebut berhasil digagalkan oleh warga sekitar.
Peristiwa bermula saat ZM sedang berjalan kaki menuju rumahnya melalui lorong yang dikenal warga sebagai Lorong Mbah Dukun, Kelurahan Kadia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sebenarnya sudah merasa diawasi oleh orang asing sejak 500 meter sebelum tiba di lokasi kejadian.
Baca juga: Pria Diduga Coba Rudapaksa Siswi SMP di Muna Ditahan Setelah Dirawat Akibat Tertusuk Badik Sendiri
Merasa curiga, ZM sempat menoleh ke belakang untuk memastikan sosok yang mengikutinya.
Namun, dalam hitungan detik, pelaku yang diketahui berinisial ED (38) langsung menyergap dan mencekik leher korban hingga terjatuh ke tanah.
"Korban sempat berteriak meminta pertolongan, tapi pelaku justru memperkuat cekikannya untuk membungkam suara korban," ujar Komandan Tim (Dantim) Perintis, Bripka Boy Sagita, dalam keterangannya, Senin sore.
Aksi brutal ED terhenti ketika sejumlah siswa SMA yang melintas di sekitar lokasi melihat keganjilan.
Mengetahui aksinya dipergoki, ED sempat panik dan melakukan tindakan represif tambahan dengan memukul wajah korban.
Baca juga: Siswi SMP di Muna Sulawesi Tenggara Lawan Percobaan Rudapaksa, Terduga Pelaku Tertusuk Badik Sendiri
Pukulan tersebut mengenai bagian mata korban hingga mengakibatkan luka robek pada pelipis dan pendarahan.
Di tengah situasi tersebut, ED berusaha melarikan diri, tapi kesigapan warga di lokasi berhasil mengepung dan mengamankan pria asal Desa Laeya, Kabupaten Konawe Selatan ini.
Sementara itu, korban ZM yang beralamat di Jalan Mekar Indah saat ini tengah mendapatkan perawatan medis akibat luka di bagian pelipis mata serta trauma psikologis yang mendalam.
"Kasus ini kini ditangani polisi untuk penyelidikan lebih lanjut terkait motif dan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Bripka Boy Sagita.
Jarak Kelurahan Kadia dengan Markas Polresta Kendari sekira 4,7 kilometer (km), waktu tempuh 10 menit berkendara motor atau mobil.
Baca juga: Nelayan di Konawe Kepulauan Rudapaksa Ipar Masih Pelajar, Modus Ajak Korban Belah Kelapa
Markas polisi tersebut berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)