TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menggelar operasi pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas subsidi 3 kg di sejumlah titik di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Langkah proaktif ini dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting, dengan melibatkan gabungan personel dari Unit Tipidter dan Tim Buser77.
Ipda Ariel menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kabareskrim Polri serta Komisi III DPR RI.
Fokus utamanya adalah menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM maupun gas subsidi 3 kg yang dapat merugikan masyarakat.
"Hari ini kami dari Unit II Satreskrim Polresta Kendari, gabungan bersama Tim Buser77, melaksanakan operasi terkait penyalahgunaan BBM maupun gas subsidi," ujarnya saat ditemui di salah satu SPBU di Kendari, Senin (20/4/2026).
Baca juga: 3 BBM Non Subsidi di Kendari Kompak Naik, Dexlite Tembus Rp24.150, Pertamax Turbo Rp19.850 per Liter
Ipda Ariel menambahkan selain penindakan, operasi ini juga bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok seusai adanya kenaikan harga beberapa waktu lalu.
Polresta Kendari ingin memastikan jalur distribusi logistik dan barang tidak terhambat akibat kelangkaan yang dibuat-buat.
Operasi ini meliputi pengecekan SPBU untuk memastikan tidak ada praktik kecurangan atau penimbunan BBM subsidi.
Lalu memantau ketersediaan gas subsidi 3 kg agar tetap sasaran, menjamin stok BBM aman sehingga distribusi barang di Kota Kendari tetap berjalan normal.
Operasinya tidak hanya berhenti di satu titik, tim akan menyisir seluruh SPBU yang menyalurkan bahan bakar subsidi serta pangkalan gas di wilayah hukum Polresta Kendari.
Baca juga: Tips Hemat LPG dan BBM, Warga Kendari Dianjurkan Rutin Bersihkan Kerak Kompor hingga Pakai Sepeda
"Kami akan keliling ke seluruh SPBU yang menyalurkan bahan bakar subsidi dan pangkalan-pangkalan untuk memastikan seluruh stok terjaga dan tidak ada penyalahgunaan maupun penimbunan," jelasnya.
Polresta Kendari juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak mencoba-coba melakukan penimbunan atau tindakan ilegal lainnya yang dapat memicu keresahan masyarakat.
Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)