Kasus Pembacokan Kades Pakel Lumajang Berlanjut Mesti Laporan Dicabut, Ini Penjelasan Polisi
Cak Sur April 20, 2026 11:32 PM

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Polisi belum melepas 8 tersangka dalam kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap Sampurno, Kepala Desa (Kades) Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim), Senin (20/4/2026).

Kasus tetap berjalan, meskipun korban telah mencabut laporan.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

"Penanganan tetap prosedural, kami berpegang teguh pada aturan dan undang-undang yang ada," ujar AKBP Alex.

Baca juga: Dibacok Ramai-ramai, Kades Pakel Lumajang Sampurno Pilih Jalan Damai dan Ungkap Fakta

Pencabutan Laporan Tak Hentikan Proses Hukum

Alex menjelaskan, pencabutan laporan dari korban tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, masih terdapat tahapan hukum yang harus dilalui dalam penanganan perkara tersebut.

"Pencabutan laporan yang diajukan tidak serta merta langsung dicabut laporannya. Ada kaidah hukum yang harus kami ikuti," tuturnya.

Baca juga: Sosok Dani Dibalik Pembacokan Sadis Kades Pakel Lumajang Sampurno

Poin Penting

  • Kasus penganiayaan Kades Pakel tetap diproses meski laporan dicabut
  • 7 tersangka telah ditahan, 1 pelaku masih sakit
  • Polisi menegaskan proses hukum tidak bisa dihentikan begitu saja
  • Upaya damai tetap dibuka untuk mencegah konflik lanjutan
  • Polisi memastikan saksi Dani tidak terlibat dalam kasus
  • 7 Tersangka Ditahan, Seorang Masih Sakit

Dari 10 terduga pelaku yang diamankan, 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara itu, satu orang lainnya belum ditahan karena kondisi kesehatan.

"Hasil gelar kemarin kami tetapkan tersangka 7, dan ada satu (pelaku) masih di rumah karena sedang sakit," paparnya.

Baca juga: Kronologi Kades Pakel Lumajang Diserang Kelompok Bersenjata Celurit

Polisi Buka Ruang Damai

Meski proses hukum tetap berjalan, kepolisian membuka peluang penyelesaian secara damai antara korban dan pelaku. Langkah ini, diharapkan dapat mencegah konflik lanjutan di kemudian hari.

"Kami berharap harus berdamai, karena kenapa? untuk menghindari permasalahan lain yang muncul akibat permasalahan yang terjadi kemarin. Terutama pihak yang berselisih saat ini," beber Alex.

Tidak Ada Keterlibatan Saksi Dani

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 10 terduga pelaku, polisi memastikan tidak ada keterlibatan saksi bernama Dani dalam peristiwa tersebut.

"Memang ada irisan kejadian sehari sebelumnya, tapi tidak serta merta dia jadi tersangka, karena dia tidak pernah menyuruh, tidak pernah tahu tiba-tiba (pelaku) nyerang," tuturnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.