TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang penumpang kereta bernama Lailatul Khoiriyah bisa bernapas lega seusai ponsel Iphone 11 miliknya yang diambil seseorang tak dikenal dapat kembali di genggamannya.
Dia sempat khawatir lantaran ponselnya raib di ruang tunggu KRL Stasiun Tugu Yogyakarta, pada Sabtu (18/4/2026) lalu.
Berkat kesigapan petugas stasiun dan aparat kepolisian, kini pelaku dugaan pencurian ponsel tersebut berhasil diamankan.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi Susilo, membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah sempat membawa pergi barang milik korban menuju luar kota.
Pelaku diamankan berkat upaya penyelidikan awal melalui rekaman kamera CCTV detik-detik orang tak dikenal mengambil ponsel di ruang tunggu KRL Stasiun Tugu Yogyakarta.
Peristiwa bermula pada Sabtu sekira pukul 16.49 WIB saat korban menyadari ponselnya tertinggal di kursi ruang tunggu.
“Korban segera melapor kepada petugas stasiun yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan rekaman CCTV oleh Unit Reskrim Polsek Gedongtengen dan tim keamanan stasiun,” ujar Anton, saat dikonfirmasi, Senin (20/4/2026).
Dari rekaman tersebut, terlihat seorang perempuan yang merupakan calon penumpang mengambil ponsel tertinggal itu dan membawanya pergi.
Menanggapi hal tersebut, pihak KCI dan Security PT KAI Stasiun Tugu langsung menyebarkan identitas visual pelaku ke seluruh jaringan keamanan stasiun, termasuk Stasiun Solo dan Stasiun Palur.
Upaya koordinasi lintas wilayah tersebut membuahkan hasil. Petugas keamanan di Stasiun Palur berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang perempuan yang ciri-cirinya identik dengan rekaman CCTV.
Pelaku diketahui perempuan berinisial NA (35), warga Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah menemukan dan mengambil ponsel tersebut di ruang tunggu Stasiun Tugu. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa kembali ke Mapolsek Gedongtengen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Anton menyebut, tindakan mengambil barang temuan tanpa melaporkannya kepada pihak berwajib dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun setelah dilakukan mediasi di Mapolsek Gedongtengen, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai.
“Kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice. Pelaku telah menyadari kesalahannya, mengembalikan barang milik korban, dan memohon maaf,” ungkapnya.
Pihak korban pun telah memaafkan dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum lebih lanjut.
Kedua belah pihak telah menandatangani surat pernyataan bermaterai sebagai bukti penyelesaian masalah.
Anton menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna transportasi publik untuk selalu waspada terhadap barang bawaan pribadi.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa bagi siapapun yang menemukan barang milik orang lain di area stasiun atau tempat publik lainnya, wajib menyerahkannya kepada petugas keamanan atau kantor polisi terdekat guna menghindari jeratan hukum. (hda)