Dua Saksi Ahli sebut Kasus Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land Bukan Korupsi
Ayu Prasandi April 20, 2026 11:10 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Sidang lanjutan kasus penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan kembali menghadirkan dua saksi ahli, Senin (20/4/2026). 

Dalam keterangan ahli hukum pidana Dr Chairul Huda dan ahli hukum administrasi negara Dr Dian Puji, menyatakan, perubahan hak guna usaha PTPN menjadi hak guna bangunan oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang kemudian dikerjasamakan dengan PT Deli Megapolitan Kawasan Residential (DMKR), bukan merupakan tindak pidana korupsi. 

Ahli juga berpendapat, penundaan penyerahan kewajiban 20 persen lahan negara tidak dilakukan atas dasar kemufakatan jahat, melainkan kekosongan regulasi. 

Dalam keterangannya, Chairul Huda menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terdapat unsur delik materil yang harus dibuktikan, terutama terkait kerugian negara dan keuntungan pribadi.

"Dalam UU Tipikor, ada delik materil dan akibat dari tindakan korupsi. Unsur-unsur dalam pokok ini adalah apa akibat yang dilarang dalam pasal ini. Dalam hal ini kerugian keuangan negara. Anasir-anasir lainnya, seperti menguntungkan diri sendiri dan menggunakan kesepakatan dengan cara jabatan," kata Chairul.

la menambahkan, suatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai korupsi apabila tidak terdapat keuntungan pribadi yang diperoleh terdakwa.

"Kalau ini kasus korupsi, coba tanya terdakwa, mereka berapa terima uang. Kalau tidak ada, tidak masuk korupsi. Kecuali dia memperoleh keuntungan pribadi dan menggunakan kekuasaannya untuk memperkaya diri sendiri. Kalau tidak dia bukan tindakan korupsi," ujarnya.

Menurut Chairul, dalam perkara ini terdapat upaya dari para pihak yang terkait untuk memenuhi kewajiban penyerahan lahan 20 persen kepada negara. Namun belum dapat direalisasikan karena belum adanya aturan teknis.

"Secara logis, belum ada akibat. Kalau belum ada akibat belum ada perbuatan yang dilakukan. Dan, kalau dilihat kenapa belum diserahkan ke negara karena belum ada aturan yang belum ditetapkan negara. Harusnya ada mekanisme untuk melihat seseorang bersalah, yang jelas dan nyata," katanya.

la juga menegaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

"Dalam kasus ini tidak ada kesalahan kewenangan, karena yang berwenang adalah kementerian sebagai pemilik kewenangan, namun tidak ada aturan jadi ini bukan soal penyalahgunaan kewenangan," tutur Chairul.

Chairul turut menekankan pentingnya unsur niat jahat dalam perkara korupsi. la menilai tidak ada niat jahat dalam kasus ini untuk merugikan negara.

Sementara itu, Dian Puji menjelaskan bahwa mekanisme inbreng dalam pengalihan lahan merupakan praktik yang sah secara hukum.

"Setelah inbreng, lahan sudah milik anak PTPN, yakni NDP. Jadi, anak usaha dapat tanah, sementara itu PTPN dapat saham. Setelah pelepasan, dihapus aset tersebut. Dalam pembuktiannya, adanya penghapusbukuan terhadap lahan tersebut dan diberikan kepada penerima inbreng," kata Dian.

la juga menyebut bahwa perubahan hak atas lahan tidak memerlukan persetujuan Menteri Keuangan, melainkan cukup melalui kementerian teknis.

"Mengenai kerugian negara, harusnya menggunakan kelembagaan negara. Har BPK yang bisa melakukan audit keuangan. Jika ada pihak atau konsultan akur publik yang akan melakukan tanpa adanya kewenangan, tidak bisa. Kecuali dilaku atas nama BPK," ujarnya.

Dian menambahkan bahwa audit kerugian negara harus dilakukan secara akurat.

"Apakah audit hanya berdasarkan BAP. Tentu tidak bisa karena harus dilakukan tanggapan untuk meminta keterangan pihak yang bersangkutan. Jadi, ada tahapan meyakinkan adanya kerugian negara. Kalau yang melakukan audit tidak memiliki kapasitas, tidak memiliki kewenangan, dan tidak akurat, harusnya batal demi hukum," katanya.

Menurut Dian, perkara ini tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

"Misal, adanya kewajiban penyerahan lahan sebanyak 20 persen. Itu harus ada ketetapan tindak lanjut agar kemudian bisa dilakukan penyerahan bila hal itu. merupakan kewajiban," ujarnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan. korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024. Para terdakwa diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang diperuntukkan bagi kepentingan negara.

Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

(cr17/tribun-medan.com) 

 


 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.