NASIB Dua Bos Sritex Dinilai Lakukan Pencucian Uang, Dituntut 16 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp1,3 T
Septrina Ayu Simanjorang April 20, 2026 11:27 PM

TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah nasib dua Bos Sritex yang dinilai lakukan pencucian uang.

Keduanya dituntut 16 tahun penjara karena merugikan negara Rp1,3 triliun. 

Dua petinggi PT Sri Isman Tbk (Sritex Grup), Iwan Kurniawan Lukminto selaku Direktur Utama dan Iwan Setiawan Lukminto selaku Komisaris dituntut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin (20/4/2026) sore. 

Baca juga: DUDUK Perkara Fadly Alberto Tendang Pemain Dewa United, Dulu Dipuji Kini Terancam Sanksi

Kasus ini berakar pada dugaan korupsi pengajuan kredit pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun. 

Kerugian tersebut berasal dari kredit bermasalah di tiga instansi perbankan daerah: 

1. Bank Jateng: Rp 502 miliar 

2. Bank BJB: Rp 671 miliar 

3. Bank DKI: Rp 180 miliar 

Baca juga: Dua Saksi Ahli sebut Kasus Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land Bukan Korupsi

Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU). 

"Pidana penjara 16 tahun, menuntut agar majelis menyatakan terdakwa bersalah melakukan pencucian uang," ujar Jaksa Fajar Santoso. 

Dalam amar tuntutannya, jaksa memaparkan sejumlah poin yang memberatkan hukuman bagi duo Lukminto. 

Pabrik PT Sritex
Pabrik PT Sritex (Tribun Jakarta)

Tindakan mereka dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan iklim negara yang bersih dari praktik rasuah. 

Berikut adalah poin-poin yang memberatkan tuntutan: 

  • Tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

    Menikmati hasil pidana secara pribadi dari dana yang diselewengkan.
  • Merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan. 

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan bagi kedua terdakwa adalah status mereka yang tercatat belum pernah dihukum sebelumnya dalam kasus hukum apa pun. 

Baca juga: Dua Saksi Ahli sebut Kasus Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land Bukan Korupsi

Selain hukuman fisik, jaksa menuntut denda sebesar Rp 1 miliar. 

Jika denda tersebut tidak sanggup dibayar, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 190 hari. 

Duo Lukminto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar kurang lebih Rp 677 miliar. 

"Jika harta benda milik terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi, maka hukuman tambahan delapan tahun penjara akan diberlakukan," lanjut jaksa. 

Peran Iwan Kurniawan Lukminto

Terungkap Peran Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Kasus Korupsi Pemberian Kredit.

Kejaksaan Agung menerapkan Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Kejagung pun mengungkapkan peran Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan IKL atau Iwan Kurniawa Lukminto menandatangani permohonan kredit modal kerja dan Investasi atas nama Sritex.

"Pebuatan yang telah dilakukan IKL ini, pertama menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex kepada Bank Jateng pada tahun 2019," katanya Rabu (13/8/2025).

Proses tersebut, kata ia, sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng.

DIPERIKSA KEJAGUNG - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) saat tiba di Kejaksaan Agung. Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025).
DIPERIKSA KEJAGUNG - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) saat tiba di Kejaksaan Agung. Iwan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada Sritex, Kamis (17/7/2025). (Kompas.com/Shela Octavia)

Selai itu, Iwan Kurniawan juga berperan menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020, yang disadari peruntukannya tidak sesuai dengan akta perjanjian kredit yang telah diteken.

"Ketiga, (berperan) menandatangani beberapa surat permohonan pencarian atau penarikan kedit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti-bukti invoice atau faktur yang diduga fiktif," ujarnya.

Atas pebuatannya, Iwan Kurniawan disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Kejagung melakukan penahanan terhadap Iwan Kurniawan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nurcahyo mengatakan, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, dimulai sejak hari ini, Rabu (13/8/2025).

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menetapkan 11 tersangka lainnya dalam kasus ini.

Para tersangka tersebut yakni

ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex Tbk tahun 2005–2022

ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020

DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial PT BJB tahun 2020

AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023

BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022

PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021

YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama (Dirut) Bank BJB 2019–Maret 2025

BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023

SP (Supriyatno) selaku Dirut Bank Jawa Tengah (Jateng) 2014–2023

PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020

SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.