Kasus Ferrari Guru Honorer: Rizal Nurdimansyah Kembalikan Uang 'Pelicin' Rp26 Juta ke Polisi
Ravianto April 20, 2026 11:44 PM

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Kasus pencatutan identitas guru honorer asal Kuningan, Rizal Nurdimansyah, atas kepemilikan mobil mewah Ferrari 458 Speciale Aperta seharga Rp4,2 miliar memasuki babak baru.

Rizal kini resmi mendapatkan pendampingan hukum untuk mengusut tuntas skandal yang menyeret namanya tersebut.

Kuasa hukum Rizal, Kuswara dan Abdul Haris, menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut meskipun sebelumnya klien mereka sempat mencabut laporan akibat adanya dugaan tekanan.

Dugaan Intimidasi dan Uang 'Tutup Mulut'

Tim kuasa hukum mengungkapkan adanya fakta mengejutkan terkait aliran dana yang diterima Rizal pasca melakukan laporan polisi awal.

Diduga, sosok berinisial Y memberikan uang secara bertahap dengan total sekitar Rp26 juta.

Ferrari 458 Speciale Aperta.
Ferrari 458 Speciale Aperta. (Istimewa/www.alastairbols.com)

"Klien kami sempat menerima uang Rp900 ribu, Rp2,5 juta, hingga Rp10 juta karena terpaksa. Kami menduga ada intimidasi dari inisial Y ini," ungkap Kuswara ditemui Tribun Jabar di Mapolres Kuningan, Senin (20/4/2026).

Sebagai bentuk itikad baik, uang tersebut akan segera diserahkan kepada pihak kepolisian.

"Penyerahan uang ini kami lakukan agar semuanya terang dan tidak menimbulkan multitafsir atau potensi persoalan hukum bagi klien kami di kemudian hari," tambahnya.

Kronologi Pencatutan Identitas

Rizal Nurdimansyah, warga Kelurahan Winduherang, Kecamatan Cigugur, mengaku sangat terkejut saat mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik Ferrari berwarna kuning tahun 2020 dengan kapasitas mesin 4.497 cc.

Padahal, Rizal mengaku sudah berulang kali menolak permintaan orang tak dikenal yang ingin meminjam KTP-nya untuk pembelian mobil, meski sempat diiming-imingi imbalan Rp5 juta.

"Saya kaget, ini benar-benar pelanggaran. Saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kendaraan mewah tersebut," tegas Rizal.

Minta Polisi Usut Pelanggaran ITE

Selain pencatutan identitas, kuasa hukum juga mendesak kepolisian menelusuri kemungkinan pelanggaran UU ITE. 

Hal ini menyusul beredarnya dokumen digital secara liar yang dinilai merugikan martabat dan posisi hukum Rizal sebagai guru honorer.

Kasus ini pun memicu desakan agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) memperketat sistem verifikasi identitas guna mencegah penyalahgunaan data pribadi milik warga kecil untuk transaksi gelap barang mewah.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.