Cara Mengurus Surat Kehilangan Kepolisian: Gratis dan Cepat
Pipit Maulidya April 21, 2026 01:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Kehilangan dokumen penting seperti KTP, SIM, atau kartu ATM seringkali menimbulkan kepanikan.

Namun, langkah awal yang harus segera dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di kantor kepolisian terdekat.

Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Advokat & Konsultan Hukum Jakarta (HDP Lawyer), pembuatan SKTLK merupakan wewenang Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resort (Polres), dan Kepolisian Sektor (Polsek). Hal ini diatur dalam Perkapolri No. 22 Tahun 2010 dan No. 23 Tahun 2010.

Satu hal penting yang perlu dicatat oleh masyarakat adalah pembuatan surat kehilangan tidak dipungut biaya alias gratis.

Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung agar proses berjalan lancar.

Baca juga: Sholawat Munjiyat untuk Doa Penyelamat dari Musibah dan Mengabulkan Hajat, Bacaan Pendek

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mendatangi kantor polisi, pastikan Anda membawa persyaratan berikut:

  1. Identitas diri seperti KTP asli dan fotokopinya (jika tidak ikut hilang).
  2. Data dokumen yang hilang. Catat jenis dokumen, nomor dokumen (jika ingat), dan kronologi kejadian.
  3. Sangat disarankan membawa fotokopi dokumen yang hilang atau hasil scan untuk memudahkan petugas melakukan verifikasi.

Untuk kasus spesifik, dokumen tambahan yang diperlukan meliputi:

  1. Kehilangan STNK: Fotokopi STNK/BPKB atau surat keterangan dari leasing jika BPKB masih dalam masa kredit.
  2. Kehilangan SIM: Fotokopi SIM yang hilang atau minimal nomor SIM-nya.
  3. Kehilangan Kartu ATM: Nomor rekening bank dan nama kantor cabang tempat membuka rekening.

Prosedur Pelaporan di Kantor Polisi

HDP Lawyer menyarankan masyarakat untuk mendatangi kantor polisi yang cukup besar, seperti Polres, guna mendapatkan pelayanan di bagian Pengaduan dan Pelayanan Masyarakat yang lebih lengkap. Berikut tahapannya:

  • Datangi Bagian Pengaduan: Biasanya terletak di area depan kantor polisi.
  • Antre dengan Tertib: Gunakan waktu menunggu untuk menyusun kronologi kejadian secara runtut.
  • Sampaikan Maksud dan Tujuan: Saat dipanggil, jelaskan secara jujur mengenai barang yang hilang, waktu kejadian, dan lokasi kehilangan.
  • Verifikasi Data: Petugas akan meminta nama lengkap, alamat, dan jenis pelaporan. Kejujuran sangat penting karena laporan palsu dapat dikenakan sanksi hukum.

Setelah surat kehilangan selesai dicetak dan ditandatangani, masyarakat sangat disarankan untuk meminta fotokopi dan legalisir dari petugas.

Berkas legalisir ini sangat dibutuhkan oleh instansi seperti bank atau kantor pemerintah lainnya untuk proses penggantian kartu atau dokumen baru.

Perlu diingat bahwa Surat Kehilangan hanya berlaku selama 14 hari.

Jika dalam jangka waktu tersebut dokumen belum selesai diurus, pelapor dapat memperpanjang masa berlakunya kembali ke kantor polisi.

"Membuat laporan kehilangan itu mudah, namun proses pengurusan kembali dokumen ke masing-masing instansi itulah yang membutuhkan waktu dan tenaga. Oleh karena itu, segera urus setelah mendapatkan surat dari kepolisian," tulis tim Advokat & Konsultan Hukum Jakarta dalam ulasannya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.