BANJARMASINPOST CO.ID, BANJARMASIN- Seorang wali murid, berinisial IH, melaporkan adanya dugaan pengucilan terhadap anaknya, AL, oleh wali kelasnya di salah satu SDN di Banjarmasin Timur.
Kasus ini mencuat setelah IH mendatangi Unit PPA Polresta Banjarmasin dan kantor Banjarmasin Post untuk menyampaikan keluhan.
Menurut IH, anaknya selalu dikucilkan dan ditempatkan duduk sendirian di bagian belakang kelas, berbeda dengan murid lain yang mendapat giliran tempat duduk setiap dua minggu sekali.
"Memang betul ada nya, anak saya di kucilkan oleh wali kelas yg baru saja di angkat jadi P3K oleh dinas pendidikan. Guru itu sebelumnya hanya honorer sebagai guru mata pelajaran bahasa inggris," ungkap IH kepada Jurnalist BanjarmasinPost Senin (20/4/2026).
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Kuin Cerucuk Banjarmasin Belum Tertangkap, Polisi Tetapkan Agus Sebagai DPO
Perlakuan ini disebut membuat AL mengalami tekanan psikologis hingga harus menjalani rawat jalan di RSJ Sambang Lihum.
"Dengan emosi yang masih labil tersebut, membuat anak saya tertekan dan harus rawat jalan di RSJ Sambang Lihum," kata IH
IH menuturkan, persoalan bermula dari penolakannya terhadap praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan iuran wajib bulanan untuk kas kelas.
Ia menilai hal tersebut sebagai pungutan liar yang tidak sesuai aturan pendidikan.
Sebagai solusi, IH mengusulkan agar setiap anak membuat kerajinan tangan yang kemudian dilelang atau dibeli oleh orang tua murid saat pertemuan bulanan.
“Saya menolak jual beli LKS dan iuran wajib bulanan. Itu pungli yang tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan. Saya bahkan memberikan solusi berupa prakarya anak-anak yang bisa dilelang. Tapi karena berbeda pandangan, anak saya justru dikucilkan,” ujar IH
IH juga mengungkapkan kecurigaannya bahwa ada oknum guru lain yang terlibat dalam penjualan LKS melalui ketua paguyuban wali murid, diduga dilakukan secara sembunyi-sembunyi di luar lingkungan sekolah.
Kepala sekolah bersangkutan, disebut telah menanggapi laporan IH dan berencana memutasikan wali kelas berinisial LM ke sekolah lain.
Namun, keputusan mutasi atau pemberhentian berada di tangan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Baca juga: Bersalah Melakukan Pencabulan, Kakek Tukang Jaga Malam di Banjarmasin Divonis 9 Tahun Penjara
IH menegaskan bahwa mediasi dijadwalkan Selasa (21/4/2026) pukul 13.00 Wita, ia akan menuntut agar wali kelas tersebut dinonaktifkan dari jabatan wali kelas dan hanya bertugas sebagai guru mata pelajaran.
Ia berharap langkah ini dapat menjadi perhatian serius bagi dinas pendidikan.
“Moral bangsa harus diperbaiki dari lingkup sekolah. Jika sejak sekolah dasar sudah tidak ada kejujuran dan integritas, masa depan bangsa akan sulit bersaing dengan anak-anak dari negara maju,” tegas IH.(Banjarmasinpost.co.id/Saifurrahman)