1.222 Penerima PKH di Lumajang Dicoret, Ini Penyebabnya
Haorrahman April 20, 2026 11:55 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemutakhiran data besar-besaran terhadap penerima bantuan sosial. Hasilnya, di Kabupaten Lumajang Jawa Timur, sebanyak 1.222 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dinyatakan tidak lagi menerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena dianggap telah mandiri secara ekonomi.

Data ini diambil berdasarkan hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ribuan keluarga tersebut kini dinyatakan naik desil, yang artinya tingkat kesejahteraan ekonomi mereka telah melampaui ambang batas penerima bantuan.

Ketua Tim SDM PKH Kabupaten Lumajang, Akbar Alamin, menjelaskan pencoretan atau "kelulusan" ini merupakan hasil dari pendampingan intensif. 

Melalui pembinaan dan pemberian modal usaha, banyak keluarga yang akhirnya mampu meningkatkan pendapatan mereka.

Baca juga: Kades Pakel Lumajang Cabut Laporan Penganiayaan Dirinya, Pilih Damai untuk Redam Konflik

"2025 ada 1.222 KPM sudah kami luluskan. Jadi kami keluarkan dari bansos PKH," ujar Akbar seusai rapat dengar pendapat di ruang Komisi D DPRD Lumajang, Senin (20/4/2026).

Akbar menekankan status kepesertaan PKH sangat bergantung pada kondisi satu Kartu Keluarga (KK). Jika ada anggota keluarga yang mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan layak, sistem akan secara otomatis mendeteksi perubahan tersebut.

"Ada yang anaknya dapat pekerjaan bagus, dan ada juga pendapatan suaminya meningkat. Hal ini membuat mereka secara sukarela atau sistematis keluar dari kepesertaan bansos," tambahnya.

Baca juga: Dilarang Pakai LPG 3 Kg, Namun LPG Non-Subsidi di Lumajang Mulai Langka, Pelaku Usaha Kesulitan

Proses kemandirian setiap keluarga berbeda-beda. Data menunjukkan ada warga yang sudah menerima bantuan sejak 2013 baru bisa dinyatakan lulus tahun ini, namun ada pula yang hanya membutuhkan waktu satu tahun pendampingan untuk mandiri.

Untuk menjaga akurasi, pemutakhiran data melalui DTSEN dilakukan secara berkala. "Pemerintah desa dapat memutakhirkan data setiap tiga bulan sekali. Karena distribusi bansos dilakukan tiap triwulan, maka datanya pun bersifat dinamis," jelas Akbar.

Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Supratman, menyatakan dukungannya terhadap langkah pencoretan ini, asalkan sesuai dengan realita di lapangan. Menurutnya, pergantian penerima diperlukan agar bantuan sosial lebih tepat sasaran.

Baca juga: Diduga Rem Blong, Truk Trailer Seruduk 4 Kendaraan di Jalur Probolinggo-Lumajang, 4 Orang Tewas

"Biar warga yang benar-benar berhak namun belum terdata bisa masuk, dan yang sudah mampu bisa keluar. Kita sering menemui kasus di mana masyarakat yang seharusnya berhak justru tidak mendapatkan bantuan," kata Supratman.

Meski demikian, politisi PDI Perjuangan ini memberikan catatan kritis mengenai transparansi variabel kenaikan desil. Hingga kini, indikator pasti yang menentukan seseorang naik kelas ekonomi masih menjadi wewenang pemerintah pusat.

"Kami sempat bertanya ke BPS Lumajang, namun mereka tidak memiliki kewenangan menjawab. Jadi, variabel khusus terkait peningkatan desil ini masih perlu diperjelas koordinasinya," tutupnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.