Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, PARUNGPANJANG - Polisi meringkus pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial A alis J berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Parungpanjang.
Kapolsek Parungpanjang, Kompol M Taufik mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (18/4/2026).
"Pelaku penjual obat keras diamankan beserta barang bukti," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (20/4/2026).
Untuk melancarkan bisnis gelapnya, pria berusia 23 tahuj itu menutupinya dengan kedok berjualan nasi goreng.
Namun kamuflase yang dilakukan tetap terendus oleh petugas setelah mendapat laporan dari masyarakat.
"Kami mendapatkan informasi bahwa adanya penjual nasi goreng yang juga menjual obat-obatan dengan daftar G atau obat keras , kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa 31 butir obat jenis Tramadol dan uang tunai sebesar Rp1.761.000.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Parungpanjang guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di serahkan ke Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.