Anak Bupati Jeneponto Diduga Aniaya Perempuan di Makassar, Polisi: Kita Tunggu Hasil Visum Pelapor
Alfian April 21, 2026 12:22 AM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang pemuda berinisial MRP (21) dilaporkan ke Polsek Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, atas dugaan penganiayaan.

MRP, disebut sebagai anak dari Bupati Jeneponto, Paris Yasir.

Ia dilaporkan perempuan berinisial ND, yang disebut sebagai teman dekatnya.

Peristiwa dugaan penganiayaan yang dilaporkan ND itu, terjadi di dalam mobil saat berada di Jl Dr Ratulangi, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Kapolsek Mamajang AKP Tri Husada Wahyu Andromeda membenarkan adanya laporan ND.

"Iya kemarin kami menerima laporan dari perempuan yang dugaan penganiayaan," kata AKP Tri Husada ditemui di kantornya, Jl Lanto Dg Pasewang, Kecamatan Mamajang, Makassar, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Bupati Jeneponto Pastikan Jalur Sanggahan KIS Dipermudah, 10.300 Peserta Diusulkan Kembali

"Tapi saat ini masih dalam proses penyelidikan karena kita belum menemukan dua alat bukti dan saksi," tambahnya.

Selain itu, penyidik kata Tri, masih menunggu hasil visum dari pelapor.

"Dari proses visumnya juga masih ada di rumah sakit Bhayangkara belum selesai," sebut Tri.

Lebih lanjut dijelaskan, dugaan penganiayaan yang dilaporkan berawal dari pertengkaran pelapor dan terlapor di dalam mobil.

Dari cekcok itulah, diduga terjadi dugaan penganiayaan seperti yang dilaporkan ND.

"Yang kita denger dari keterangan pelapor yah adanya lagi hubungan atau teman lah lagi cekcok. Jadi ada setelah itu ada pertengkaran didalam mobil," sebutnya.

Sejauh ini, kata Tri Husada pihaknya masih menunggu hasil visum dari pelapor 

"Kami belum menerima itu karena hasil visumnya belum ada, jadi kita belum bisa ngomong (lebih jauh)," bebernya.

Baca juga: Polisi Sebut Dendam Pribadi Picu Penganiayaan di SPBU Sumber Jati Soppeng, Pelaku Ditangkap

Terpisah, kuasa hukum MRP, Saiful, SH, MH, dugaan penganiayaan oleh kliennya terhadap pelapor ND.

"Tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya melihat dari sudut pandang satu pihak," ujar Saiful.

Dalam keterangan tertulisnya, Saiful malah menuding pelapor yang justru melakukan penyerangan lebih dahulu.

"Berdasarkan fakta yang sebenarnya, insiden yang terjadi di sekitar Jl Sam Ratulangi tersebut dipicu oleh ketidakterimaan pihak pelapor (saudari ND) atas keputusan klien kami untuk mengakhiri hubungan asmara mereka," ungkap Saiful.

"Dalam kejadian di dalam mobil tersebut, justru pelaporlah yang melakukan penyerangan terlebih dahulu kepada klien kami, setelah klien kami menyatakan ingin putus," sambungnya.

Ia pun menganggap apa yang dilakukan RPM adalah bentuk pembelaan diri.

"Bahwa apa yang dilakukan oleh klien kami merupakan upaya pembelaan diri untuk meredam serangan fisik dari pelapor dan mencegah terjadinya situasi yang lebih berbahaya di dalam kendaraan yang sedang melaju," tuturnya.(*)

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.