Pria Asal Toba Dituntut 8 Bulan Penjara Kasus Perkelahian, Pengacara Minta Dibebaskan
Randy P.F Hutagaol April 21, 2026 12:27 AM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa menuntut Junara Alberto P. Hutahean, warga Desa Riganjang, Kecamatan Bor-bor, Kabupaten Toba, delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan tiga orang di Jalan Karya Gang Perdamaian, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, gegara persoalan parkir kendaraan.

Tuntutan hukuman dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/4/2026) petang.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Junara Alberto P. Hutahean dengan pidana penjara selama delapan bulan," ucap Rahmayani di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Menurut jaksa, perbuatan pria berusia 21 tahun itu telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif keenam.

Atas tuntutan itu, Junara dan tim penasihat hukumnya (PH) diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan di persidangan pada Rabu (22/4/2026) mendatang.

Di luar ruang persidangan, Hasian Panggabean tim penasehat hukum Junara mengomentari tuntutan jaksa. Ia mengaku tak sependapat dengan tuntutan JPU. Sebab, menurutnya, Junara tidak ada melakukan tindak pidana penganiayaan.

"Sebenarnya kami kurang puas dengan tuntutan jaksa. Kami sebenarnya menginginkan bahwa tidak ada tuntutan pasal yang mengenai tentang kejahatan," ujarnya didampingi Parlindungan Nababan.

Pihaknya pun memohon Junara tak divonis bersalah oleh pengadilan. Hasian dan tim PH lainnya akan menyusun pleidoi dengan sebaik-baiknya untuk meyakinkan hakim.

"Dalam kasus ini, kami sebenarnya menginginkan klien kami bebas murni. Memang dalam hal ini kami sudah cukup sedikit senang, karena klien kami tidak dijerat pasal penganiayaan dilakukan secara bersama-sama," ucapnya.

Menurut Hasian, kliennya hanya membela diri karena kondisi terdesak dan tidak ada maksud menganiaya orang lain. Atas dasar itu, pihaknya memohon majelis hakim menjatuhkan putusan bebas nantinya.

"Kami akan melakukan pleidoi nanti dan mengharapkan agar kasus ini bebas murni, karena memang klien yang kami dampingi ini tidak ada melakukan kesalahan. Dia hanya melakukan pembelaan diri secara terpaksa, jadi tak ada penganiayaan, tak ada di sana kejahatan," tuturnya.

Berdasarkan uraian dakwaan, kasus ini terjadi pada Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 18.10 WIB lalu. Ketika itu, Junara baru pulang bekerja dari Tiga Juhar dan menurunkan sejumlah perkakas dari mobil pick up yang dikendarainya. 

Tak lama terjadi perselisihan yang membuat keduanya bertengkar. Warga sekitar kemudian turun tangan melerai pertikaian tersebut. 

Akibat kejadian itu, Andika mengalami luka memar di bagian pelipis kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan. Sementara Rudi mengalami luka memar di pelipis kiri atas, memar dan bengkak di pipi kiri dekat mata, serta memar di dagu kiri. 

 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.