TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras Andrie Yunus akan dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.
Kemudian hakim anggota yang akan mendampingi Fredy Ferdian, di antaranya Lekol Kum Irwan Tasri dan Mayor Laut (H) M Zainal Abidin.
"Majelis yang menyidangkan Para Terdakwa atas nama Serda ES dkk tiga orang dengan korban Andrie Yunus terkonfirmasi Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Letnan Kolonel Kum Irwan Tasri, dan Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Chk (K) Dr Endah Wulandari saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (20/4/2026).
Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026.
Dalam kasus tersebut akan duduk empat prajurit TNI sebagai terdakwa di antaranya Serda (Mar) Edi Sudarko, Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetya, Lettu (Pas) Sami Lakka.
Oditur mendakwa mereka dengan pasal berlapis.
Baca juga: Hakim Militer yang Akan Pimpin Sidang Kasus Andrie Yunus Pernah Jatuhkan Vonis Mati ke Prajurit TNI
Pada dakwaan primer pasal yang didakwakan yakni Pasal 469 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat berencana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Untuk dakwaan subsidair, pasal yang didakwakan Kemudian Pasal 468 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun) Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Baca juga: Sidang Kasus Andrie Yunus Digelar 29 April 2026, KontraS Tegas Tolak Datang ke Pengadilan Militer
Kemudian, untuk dakwaan lebih subsidair, pasal yang didakwakan yakni Pasal 467 ayat (1) (penganiayaan berencana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun) jo ayat (2) KUHP (Jika perbuatan mengakibatkan luka berat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun), Jo Pasal 20 huruf c KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).
Lalu siapakah sosok Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto?
Kolonel CHK Fredy Ferdian saat ini menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ia menjabat Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta sejak 22 Januari 2026 menggantikan Kolonel Chk Sugeng Aryanto.
Sebelum jadi Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Saat ini Kolonel CHK Fredy Ferdian memiliki dua gelar akademis, yakni Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
Ia mulai meniti kariernya di Korps Hukum sebagai Hakim Militer di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 2016.
Setelah itu, ia dipindahtugaskan menjadi Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya periode 2017-2019.
Selanjutnya, ia dipercaya menjadi Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta periode 2020-2022.
Setelah dari Jakarta, ia kemudian dipindahtugaskan menjadi Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 2023.
Pada 2025, ia pun dipercaya menjadi Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Setahun kemudian ia kembali ke Jakarta dan dipercaya menjadi Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ia dilantik menjadi Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 22 Januari 2026 di Aula Pengadilan Militer Utama.
Pelantikan sekaligus serah terima jabatan diipimpin Kadilmiltama Laksda TNI Ismu Edy Aryanto.
Nama Kolonel CHK Fredy Ferdian santer terdengar saat menangani kasus penembakan tiga anggota polisi di lokasi judi sabung ayam, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada 2025.
Saat itu, Kolonel CHK Fredy Ferdian yang menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang bertindak sebagai ketua majelis hakim mengadili dua prajurit TNI yakni Kopda Bazarsyah dan Peltu Yun Heri Lubis.
Dalam sidang tersebut, Kolonel CHK Fredy Ferdian bersama dua anggota majelis hakim memvonis pelaku utama penembakan terhadap tiga polisi, Kopda Bazarsah dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI.
Sementara Peltu Yun Heri Lubis, sebagai pemilik tempat judi sabung ayam divonis dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI.
Dalam pertimbangannya Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (Ketua Majelis) bersama dua anggota majelis hakim Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo menilai perbuatan Kopda Bazarsyah merusak sinergi dan soliditas antara TNI, Polri, dan masyarakat.
Hakim menyatakan, meski perbuatan Kopda Bazarsah tidak dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, tetapi terdakwa terbukti melakukan penembakan terhadap anggota polisi, memiliki senjata api ilegal, serta mengelola judi sabung ayam pada jam dinas.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal, serta pasal 303 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian tanpa izin.
Meski melakukan upaya perlawanan hukum, Kopda Bazarsah tetap dihukum mati setelah bandingnya ditolak Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada 23 Oktober 2025.
(Tribunnews.com/ Adi/ Gita)