Relevansi Semangat Kartini bagi Perempuan Indonesia
Oleh: Sr. Herlina Hadia,SSpS
Biarawati asal NTT yang sedang menyelesaikan studi S3 di Melbourne Australia.
POS-KUPANG.COM - Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman agama dan budaya.
Dalam upaya menjaga harmoni di tengah kemajemukan tersebut, negara telah menetapkan berbagai regulasi serta membentuk berbagai wadah yang diharapkan mampu mewujudkan kerukunan antarumat beragama secara berkelanjutan.
Para tokoh agama dalam berbagai level, seringkali mengadakan pertemuan, seminar, mengeluarkan deklarasi bersama, mengadakan kerja sama demi kepentingan kemanusiaan.
Apakah perempuan dilibatkan? Jawabannya bisa ya dan bisa juga tidak. Sebab seringkali kehadiran perempuan hanyalah pelengkap dalam tatanan kepengurusan yang mungkin juga seringkali tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Opini: Paradoks Hari Kartini
R.A. Kartini, seorang pahlawan nasional Indonesia yang lahir di Jepara, Jawa Tengah pada 21 April 1879, tetap menjadi figur inspiratif dalam perjuangan perempuan hingga saat ini.
Selain memperjuangkan kesetaraan akses pendidikan bagi perempuan, pemikiran Kartini juga dapat dipahami sebagai dorongan untuk keterlibatan perempuan dalam ruang publik secara lebih luas, termasuk dalam konteks dialog antaragama di Indonesia.
Gagasan utama Kartini tentang kesetaraan derajat antara laki-laki dan perempuan menjadi dasar dari gerakan emansipasi perempuan.
Dalam konteks Indonesia kontemporer, perjuangan Kartini tidak lagi hanya dimaknai sebatas akses pendidikan, tetapi juga menyangkut keberanian untuk bersuara dan hadir secara aktif dalam ruang-ruang publik.
Dalam kaitan ini, muncul pertanyaan reflektif: apakah perempuan saat ini telah benar-benar didengar dan diakui perannya dalam dialog antaragama di Indonesia?
Meskipun semangat kesetaraan yang diperjuangkan oleh R.A. Kartini terus digaungkan, realitas dialog antaragama di Indonesia masih menunjukkan adanya ketimpangan yang cukup mencolok.
Dialog antaragama di Indonesia sering kali masih didominasi oleh laki-laki. Salah satu faktor utamanya adalah bahwa para tokoh dan pemimpin agama di berbagai tradisi keagamaan masih didominasi oleh kaum laki-laki.
Kondisi ini turut memengaruhi komposisi dan dinamika dalam forum-forum dialog antaragama, sehingga suara perempuan sering kali kurang terwakili secara proporsional.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk memperdebatkan atau memperjuangkan perempuan dalam posisi kepemimpinan religius formal.
Sebaliknya, tulisan ini berfokus pada pentingnya memperluas partisipasi perempuan dalam forum-forum dialog antaragama, sehingga perspektif, pengalaman, dan suara perempuan dapat hadir secara lebih bermakna dalam upaya membangun kerukunan dan perdamaian.
Hal ini disebabkan karena struktur agama dan budaya di Indonesia masih membatasi partisipasi perempuan.
Fenomena ini tidak hanya bersifat empiris, tetapi juga telah menjadi perhatian dalam kajian teoretis mengenai dialog antaragama.
Dalam konteks ini, Ursula King, dalam tulisannya “Feminism: The Missing Dimension in the Dialogue of Religions,” mengemukakan bahwa dimensi feminisme kerap kali absen dalam dialog antaragama.
Kritik ini, pertama-tama, merupakan sebuah upaya deskriptif yang mencari penyebab serta pola-pola diskursif dari pembungkaman suara perempuan dalam dialog antaragama.
Minimnya keterlibatan perempuan dari dialog antaragama sangat bergantung pada dan memperkuat konstruksi patriarkal dalam tradisi-tradisi agama.
Karena perempuan secara tradisional sering tidak diberi peran kepemimpinan dalam banyak tradisi agama, mereka juga cenderung terpinggirkan dari dialog antaragama yang bersifat resmi ini.
Akibat fokus pada ajaran yang bersifat otoritatif tersebut, dialog antaragama pada akhirnya lebih mengutamakan pengalaman dan pemahaman laki-laki atas tradisi keagamaan.
Meskipun perempuan aktif dan terlibat dalam berbagai bentuk perjumpaan lintas iman yang lebih informal, fokus dalam dialog antaragama justru menutupi kontribusi perempuan dan pengalaman mereka sebagai sumber yang sah untuk perjumpaan komunitas-komunitas agama.
Pandangan ini membantu menjelaskan mengapa keterlibatan perempuan dalam dialog antaragama sering kali bersifat marginal dan tidak substantif.
Di tengah kritik tersebut, penting untuk kembali merefleksikan makna dialog itu sendiri.
Paus Fransiskus dalam ensiklik Fratelli Tutti mendefinisikan dialog sebagai “saling mendekati dan mengungkapkan diri, saling memandang dan mendengarkan, mencoba mengenal dan memahami satu sama lain, serta mencari titik-titik temu” (198).
Definisi ini, dalam kesederhanaannya, sangat menyentuh kehidupan nyata dan menghadirkan dimensi empati, kepedulian, serta relasi yang mendalam dalam proses dialog.
Dimensi-dimensi tersebut pada kenyataannya justru sangat kuat dalam pengalaman hidup perempuan, terutama dalam relasi sehari-hari di tingkat keluarga dan komunitas.
Pemahaman dialog yang demikian membuka ruang untuk melihat kembali kontribusi konkret perempuan dalam praktik dialog antaragama.
Perempuan memainkan peran penting dalam dialog antaragama, khususnya pada level akar rumput, di mana relasi antarumat beragama lebih banyak diwujudkan dalam praktik hidup sehari-hari daripada dalam forum-forum formal.
Dalam konteks ini, semangat R.A. Kartini menjadi relevan, terutama dalam kritiknya terhadap ketidaksetaraan sosial pada zamannya serta perjuangannya untuk membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi perempuan.
Dengan demikian, keterlibatan perempuan dalam dialog antaragama dapat dipahami sebagai kelanjutan dari semangat Kartini: sebuah dorongan untuk menghadirkan kesetaraan, memperluas ruang partisipasi, serta menegaskan bahwa pengalaman perempuan merupakan bagian penting dalam membangun relasi lintas iman yang lebih manusiawi, dialogis, dan inklusif.
Dalam konteks Indonesia dewasa ini, pertanyaan kritis perlu diajukan: apakah perempuan sungguh dilibatkan dalam dialog antaragama, dan sejauh mana suara mereka didengar dalam proses tersebut?
Pertanyaan ini tidak cukup dijawab dengan sekadar meningkatkan kehadiran perempuan dalam forum-forum dialog.
Yang lebih mendasar adalah bagaimana membuka ruang bagi partisipasi yang substantif, di mana perempuan tidak hanya hadir, tetapi juga terlibat dalam merumuskan agenda, menyuarakan pengalaman, dan mengambil bagian dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan demikian, dialog antaragama di Indonesia ditantang untuk bergerak melampaui pendekatan yang bersifat formal dan representatif menuju dialog yang lebih inklusif dan transformatif.
Dalam kerangka ini, pengalaman dan perspektif perempuan bukan sekadar pelengkap, melainkan sumber penting bagi pembentukan relasi lintas iman yang lebih adil, manusiawi, dan berakar dalam realitas kehidupan bersama.
Tanpa kehadiran dan suara perempuan, dialog antaragama berisiko tetap menjadi ruang yang berbicara tentang perdamaian, tetapi tidak sungguh-sungguh mewujudkannya dalam kehidupan nyata. (*)