TRIBUN-MEDAN.com - Nasib seorang atlet Mixed Martial Arts (MMA) bersama rekannya terancam hukuman mati atau bisa dipenjara seumur hidup lantaran dijerat pasal pembunuhan berencana atas kasus penikaman Nus Kei, Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Polda Maluku mengimbau keluarga korban di Langgur, Jakarta, dan daerah lain agar menahan diri serta mempercayakan penanganan kasus kepada Kepolisian.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, meninggal dunia usai menjadi korban penikaman di Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Minggu (19/4) sekitar pukul 11.25 WIT.
Peristiwa tragis itu terjadi sesaat setelah Nus Kei tiba dari Jakarta. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Baca juga: Respons Bahlil Lahadalia Tewasnya Kader Golkar Nus Kei, Ambil Langkah Organisasi Kawal Kasus
Tak lama setelah kejadian, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap dua terduga pelaku berinisial HR (28) dan FU (39).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi.
Pada Senin 20 April 2026, kedua terduga pelaku diterbangkan dari Maluku Tenggara menuju Ambon, dan tiba di Bandara Pattimura sekitar pukul 12.45 WIT.
Setelah di Ambon, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, langsung melakukan pemeriksaan intensif sebelum menetapkan status resmi para pelaku sebagai tersangka melalui gelar perkara.
Baca juga: Disambar Kereta Api, Seorang Pengemudi Ojol Tewas Terpental di Medan Denai
Ancaman Hukuman Mati
Dari hasil penyelidikan awal, salah satu pelaku diketahui memiliki latar belakang sebagai atlet tarung bebas atau Mixed Martial Arts (MMA).
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin (20/4) malam.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
HR dan FU terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Motif Penusukan Ingin Balas Dendam
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengungkapkan bahwa motif penikaman diduga dilatarbelakangi dendam lama.
Pelaku disebut menaruh sakit hati karena korban diduga terkait dengan kasus pembunuhan anggota keluarga mereka pada tahun 2020.
"Motif pelaku adalah balas dendam. Kedua pelaku dendam karena korban Nus Kei adalah otak di balik pembunuhan saudara mereka, Fenansius Wadanubun alias Dani Holat," ujar Rositah.
Kasus pembunuhan tersebut diketahui terjadi di kawasan Kalimalang, Bekasi, pada 2020 lalu.
Saat ini, kedua tersangka tengah dalam proses pemindahan ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan intensif di Polda Maluku dengan pengawalan ketat aparat bersenjata.
Baca juga: Seorang Anggota KKB Papua Tewas Ditembak Aparat, Buronan Sejak 2024
Polda Maluku Imbau Keluarga Korban Tahan Diri
Polda Maluku menghimbau keluarga korban penikaman di Kabupaten Maluku Tenggara hingga di Jakarta, untuk dapat menahan diri dan memercayakan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegakan hukum.
Himbauan ini disampaikan menyusul dugaan pembunuhan berencana dalam kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
“Kami menghimbau kepada keluarga korban, baik yang berada di Langgur maupun di Jakarta dan daerah lainnya, agar menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, kepada rekan media di Polda Maluku.
Ia juga mengungkapkan bahwa situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut hingga kini masih terjaga dengan baik.
Polda Maluku bersama jajaran Polres Maluku Tenggara terus bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku dan sejumlah saksi.
Menurut Kombes Pol. Rositah, langkah ini penting guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara dan Polda Maluku secara umum,” katanya.
Partai Golkar Sampaikan Duka Cita
Sementara itu, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyampaikan duka cita atas meninggalnya Nus Kei.
Ia juga telah menugaskan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
"DPP Golkar sudah saya meminta kepada Sekjen untuk mendampingi proses sampai tuntas," kata Bahlil.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum, dengan harapan proses hukum berjalan transparan dan adil.
(Tribun-Medan.com)