Perubahan Skema Jaminan Kesehatan Aceh, DPRK Sabang Minta Validasi Ulang Data Desil
Nurul Hayati April 21, 2026 11:38 AM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Aulia Prasetya | Sabang

SERAMBINEWS.COM, SABANG – Ketua Komisi IV DPRK Sabang, Muhammad Ridwan, mendorong Pemerintah Kota Sabang segera melakukan verifikasi ulang data desil masyarakat menyusul perubahan skema penerima jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diatur dalam Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 dan mulai berlaku 1 Mei 2026.

Dalam kebijakan baru, cakupan JKA difokuskan bagi masyarakat pada desil 6 dan 7.

Sementara itu, kelompok masyarakat pada desil 8 hingga 10 tidak lagi menjadi tanggungan, sedangkan desil 1 sampai 5 tetap dijamin melalui skema JKN PBI dari pemerintah pusat.

Ridwan menilai perubahan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak diikuti dengan pembaruan data yang akurat.

Ia mengatakan, kondisi ekonomi masyarakat yang dinamis memungkinkan terjadinya pergeseran posisi desil dalam waktu relatif singkat.

“Jika data tidak diperbarui, potensi kesalahan sasaran sangat besar. Jangan sampai masyarakat yang berhak, justru tidak terakomodasi,” kata Ridwan, Senin (20/4/2026).

Ia menegaskan, pemutakhiran data harus dilakukan secara menyeluruh dan mengacu pada kondisi riil di lapangan, bukan sekadar bersifat administratif.

Untuk mempercepat proses tersebut, Ridwan menyarankan pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus yang bertanggung jawab dalam verifikasi dan validasi data sebelum kebijakan diberlakukan secara penuh.

“Waktu yang tersedia terbatas. Tanpa tim khusus, proses verifikasi berpotensi berjalan lambat dan tidak optimal,” ujarnya.

Baca juga: Viral “Mahar Ikut Desil” di TikTok, Apa Itu Desil dan Cara Ceknya di Cek Bansos?

Selain itu, Ridwan menekankan pentingnya pelibatan aparatur di tingkat gampong hingga kecamatan.

Menurutnya, pemerintah di level tersebut memiliki pemahaman yang lebih dekat terhadap kondisi masyarakat.

“Gampong merupakan ujung tombak pendataan. Keterlibatan mereka penting untuk memastikan data yang dihasilkan benar-benar akurat,” katanya.

Komisi IV DPRK Sabang, lanjut Ridwan, akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, khususnya pada masa transisi.

Ia mengingatkan bahwa ketepatan data menjadi faktor utama dalam menentukan keberhasilan program jaminan kesehatan agar tetap tepat sasaran dan melindungi masyarakat yang membutuhkan.


 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.