Menjaga Ruh Keistimewaan Aceh melalui MPA, MAA, dan Badan Dayah
Amirullah April 21, 2026 11:38 AM

Oleh: Lukman, M.Pd*)

Keistimewaan Aceh bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan amanah sejarah yang lahir dari perjuangan panjang rakyatnya untuk menjaga identitas yang berlandaskan agama, adat, dan pendidikan.

Dalam kerangka itulah hadir Majelis Pendidikan Aceh, Majelis Adat Aceh, dan Badan Dayah sebagai lembaga yang diharapkan mampu menampung, mengelola, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat secara utuh.

Ketiganya bukan hanya simbol kelembagaan, tetapi pilar yang menjaga arah peradaban Aceh agar tetap berpijak pada nilai keislaman dan kearifan lokal. 

Secara hakikat, ketiga lembaga ini merupakan instrumen strategis yang dirancang untuk memastikan bahwa pembangunan Aceh tidak tercerabut dari akar budayanya.

Majelis Pendidikan Aceh mengawal arah pendidikan agar tidak sekadar berorientasi pada kecerdasan intelektual, tetapi juga pembentukan akhlak.

Majelis Adat Aceh menjaga agar adat istiadat tetap hidup dan menjadi pedoman dalam kehidupan sosial, bukan sekadar warisan yang dilupakan.

Sementara itu, Badan Dayah memperkuat eksistensi dayah sebagai pusat pendidikan Islam yang telah lama menjadi fondasi pembentukan karakter masyarakat Aceh. 

Lahirnya lembaga-lembaga ini tidak terlepas dari kebutuhan mendasar untuk menjaga identitas Aceh di tengah arus perubahan zaman.

Ada kesadaran kolektif bahwa tanpa kelembagaan yang kuat, nilai-nilai agama, adat, dan pendidikan akan sulit dipertahankan secara sistematis.

Baca juga: Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Infrastruktur Rusak Akibat Bencana

Oleh karena itu, negara melalui kebijakan khusus memberikan ruang bagi Aceh untuk mengelola dirinya sesuai dengan kekhasan yang dimiliki.

Hal ini ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang kemudian diturunkan dalam berbagai qanun sebagai dasar operasional lembaga-lembaga tersebut.

Dengan dasar hukum ini, keberadaan Majelis Pendidikan Aceh, Majelis Adat Aceh, dan Badan Dayah memiliki legitimasi yang kuat, baik secara konstitusional maupun sosial. 

Dalam pelaksanaannya, ketiga lembaga ini melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari pemerintah Aceh sebagai pembuat kebijakan, hingga ulama, tokoh adat, akademisi, dan pimpinan dayah sebagai penggerak utama.

Rakyat Aceh sendiri menjadi sumber aspirasi sekaligus pihak yang merasakan langsung dampak dari keberadaan lembaga tersebut.

Peran mereka tidak terbatas pada tingkat provinsi, tetapi menjangkau hingga ke gampong, tempat nilai-nilai itu benar-benar hidup dan dipraktikkan dalam keseharian. 

Jika dilihat dari perjalanan waktu, pada masa awal pembentukannya, kekuatan utama lembaga-lembaga ini terletak pada dukungan masyarakat yang besar dan legitimasi historis yang kuat.

Namun, pada saat yang sama, kelemahan juga muncul dalam bentuk belum matangnya struktur kelembagaan, keterbatasan sumber daya manusia, serta koordinasi yang belum optimal.

Memasuki masa kini, kondisi tersebut mulai mengalami perbaikan dengan adanya dasar hukum yang lebih kuat dan struktur organisasi yang lebih jelas.

Baca juga: Irwandi, Mualem, dan “Peunutoh”: “JKA Bandum” vs “JKA Kudok” - Akankah Lahir Paradoks Kebijakan?

Akan tetapi, tantangan baru muncul, yaitu kecenderungan peran yang masih bersifat administratif, belum sepenuhnya menyentuh substansi, serta belum optimalnya penyerapan aspirasi masyarakat.

Tumpang tindih fungsi antar lembaga juga menjadi persoalan yang perlu diselesaikan agar efektivitas kerja dapat meningkat. 

Ke depan, peluang yang dimiliki sebenarnya sangat besar. Aceh memiliki potensi untuk menjadi contoh bagaimana pendidikan, adat, dan agama dapat diintegrasikan dalam satu sistem yang utuh.

Dayah dapat dimodernisasi tanpa kehilangan jati diri, adat dapat direvitalisasi sebagai solusi konflik sosial, dan pendidikan dapat diarahkan untuk melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak.

Namun, di balik peluang tersebut, terdapat ancaman yang tidak bisa diabaikan, seperti pengaruh globalisasi yang mengikis nilai lokal, perubahan pola pikir generasi muda, serta risiko menurunnya kepercayaan masyarakat jika lembaga-lembaga ini tidak mampu menunjukkan kinerja nyata. 

Pada akhirnya, keberadaan Majelis Pendidikan Aceh, Majelis Adat Aceh, dan Badan Dayah adalah refleksi dari harapan besar rakyat Aceh.

Harapan agar pendidikan tidak kehilangan ruh, adat tidak hilang ditelan zaman, dan agama tetap menjadi pedoman hidup.

Harapan itu hanya akan terwujud jika ketiga lembaga ini mampu berjalan secara sinergis, responsif, dan benar-benar hadir di tengah masyarakat.

Jika hal itu tercapai, maka keistimewaan Aceh akan hidup sebagai kekuatan peradaban.

Namun jika tidak, maka keistimewaan tersebut berisiko tinggal sebagai teks hukum tanpa makna dalam kehidupan nyata.

*) PENULIS adalah pemerhati pendidikan Aceh.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.