Mualem: Penyesuaian JKA Tak Ubah Nilai Perjuangan
mufti April 21, 2026 11:38 AM

Ini bukan pengurangan komitmen, melainkan penataan ulang agar perlindungan sosial menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Muzakir Manaf, Gubernur Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem menegaskan bahwa penyesuaian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak mengubah nilai dasar perjuangan dan keadilan sosial yang menjadi fondasi utamanya.

“JKA bukan sekadar program pelayanan kesehatan, melainkan bagian dari perjalanan sejarah, ikhtiar keadilan sosial, serta manifestasi dari cita-cita besar masyarakat Aceh pasca perdamaian,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Senin (20/4/2026).

Nurlis menyampaikan, terdapat enam poin utama yang menjadi penegasan Mualem terkait penyesuaian JKA. Pertama, komitmen terhadap nilai sejarah dan keadilan sosial tetap dijaga. Di mana, Pemerintah Aceh tetap berpegang teguh pada semangat dasar JKA sebagai wujud tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat. “Nilai-nilai perjuangan, keadilan, dan perlindungan sosial tidak pernah berubah,” ujarnya.

Kedua, penyesuaian program disebut sebagai langkah adaptif, bukan penghapusan. Maksudnya, kebijakan penyesuaian JKA dilakukan dalam rangka sinkronisasi data dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini bertujuan menghindari tumpang tindih pembiayaan dan memastikan keberlanjutan fiskal daerah. “Ini bukan pengurangan komitmen, melainkan penataan ulang agar perlindungan sosial menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Berikutnya, kata Nurlis, perlindungan terhadap kelompok rentan tetap menjadi prioritas dalam penyesuaian JKA ini. Kemudian, pemerintah juga akan melakukan evaluasi dan validasi data secara terbuka. “Kami menyadari adanya dinamika di lapangan terkait akurasi data kesejahteraan,” ujarnya. 

Karena itu, kata Nurlis, Pemerintah Aceh akan melakukan evaluasi dan validasi ulang secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel, agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi yang merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, dalam penyesuaian program ini, Pemerintah Aceh juga menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran. 

“Pemerintah Aceh akan menjelaskan secara terbuka setiap penyesuaian anggaran, termasuk realokasi yang terjadi, sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dan demi menjaga kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

Kemudian, Nurlis juga mengungkap, bahwa pemerintah siap membuka ruang dialog konstruktif dengan berbagai pihak, mulai dari unsur akademisi, legislatif, tokoh masyarakat, dan elemen sipil agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat Aceh secara luas.

Terakhir, Mualem mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi tetap kondusif, menjunjung tinggi semangat kebersamaan, serta mengedepankan solusi yang bijak dan berkeadaban. 

“Semoga setiap langkah yang kita ambil senantiasa berada dalam ridha Allah SWT dan membawa kemaslahatan bagi seluruh rakyat Aceh,” pungkasnya.(ra)

Poin-Poin Pernyataan Mualem

  • JKA bukan sekadar layanan kesehatan, tetapi bagian dari sejarah, ikhtiar keadilan sosial, dan cita-cita masyarakat Aceh pasca perdamaian.
  • Pemerintah Aceh tetap berpegang pada semangat dasar JKA sebagai tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
  • Kebijakan dilakukan untuk sinkronisasi data dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuannya menghindari tumpang tindih pembiayaan dan menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
  • Perlindungan terhadap masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi fokus utama dalam penyesuaian JKA.
  • Pemerintah akan melakukan evaluasi ulang secara partisipatif dan akuntabel. Hal ini untuk mencegah kesalahan klasifikasi yang bisa merugikan masyarakat.
  • Setiap penyesuaian anggaran, termasuk realokasi, akan dijelaskan secara terbuka kepada publik. Tujuannya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
  • Pemerintah membuka ruang diskusi dengan akademisi, legislatif, tokoh masyarakat, dan elemen sipil agar kebijakan benar-benar mencerminkan aspirasi rakyat Aceh.(*)
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.