Herman Fu Cs Jalani Sidang Perdana Atas Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah
Ardhina Trisila Sakti April 21, 2026 11:40 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi tambang ilegal Bangka Tengah tiba di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026) pagi.

Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, keempatnya adalah Herman Fu, Yulhaidir, Iguswan dan Mardiansyah.

Saat tiba di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, empat orang tersebut hanya tertunduk dengan wajah yang ditutupi masker dan mengenakan pakaian tahanan bewarna merah bertuliskan tahanan Kejari Bangka Tengah.

Keempatnya, tiba di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang sekitar pukul 09.22 WIB dan dikawal ketat saat menuju ruang tahanan.

Para terdakwa tidak berkomentar apapun ketika turun dari mobil tahanan dengan kondisi tangan diborgol.

20260421 Empat terdakwa kasus dugaan korupsi tambang timah ilegal Bangka Tengah
SIDANG -- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi tambang timah ilegal Bangka Tengah tiba di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026)

Mereka dijadwalkan menjalani sidang di ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, sekitar pukul 09.00 WIB. Tapi hingga pukul 09.49 WIB sidang belum dimulai.

Para terdakwa berada di sel tahanan Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang.

Sebagai informasi, keempat tersangka terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penambangan timah ilegal di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap di Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar serta di dalam Kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah tahun 2025.

20260421 SIDANG korupsi
SIDANG -- Empat terdakwa kasus dugaan korupsi tambang timah ilegal Bangka Tengah tiba di Pengadilan Negeri Kelas IA Pangkalpinang, Selasa (21/4/2026)

Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara berdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tanggal 10 Maret 2026 mencapai Rp89.701.442.371.

Koordinator Pidsus Kejati Babel, Herri Hendra mengatakan sejauh ini telah dilakukan penyitaan 15 unit excavator, dua unit bulldozer, dokumen-dokumen, serta uang tunai sebanyak kurang lebih Rp 2 Miliar

Terdapat peran dari masing-masing tersangka, Herman Fu berperan sebagai penyedia alat berat, Yulhaidir sebagai pelaksana di lapangan di Sarang Ikan, Iguswan sebagai pelaksana di lapangan di Desa Nadi dan Mardiansyah sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Para tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejati Babel beberapa waktu lalu.  

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.