Duel Maut di Tanjabtim Berujung Kematian, 'Ngapo Kau Urusi Hidup Aku Terus'
asto s April 21, 2026 12:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Duel maut di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, berlanjut di meja hijau.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat, 31 Oktober 2025 tengah malam, sekira pukul 00.30 WIB, di Desa Lambur, Kecamatan Muara Sabak Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Duel yang berujung kematian di daerah Lambur, yang melibatkan Ramli dan Thamrin, berakhir dengan hukuman delapan tahun penjara di meja hijau Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Senin (20/4/2026).

Majelis hakim PN Tanjabtim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ramli sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu, Pasal 458 Ayat (1) jo. Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Tanjabtim yang menuntut 12 tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai rajapati tidak dilakukan dengan sengaja, melainkan dari pertengkaran yang berlanjut ke perkelahian.

"Ayo Kito Duel"

Melansir dakwaan yang dipublikasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tanjabtim, duel Ramli dan Thamrin berawal saat Terdakwa yang sedang tertidur mendengar teriakan seorang laki-laki dari depan rumahnya yang berkata, “woy ngapo di rumah teros.” 

Terdakwa kemudian bangun dan keluar ke teras rumah, dan melihat korban berdiri di jalan cor depan rumah.

Terdakwa lalu berkata, “ngapo kau ni ngurusin hidup aku terus,” yang dijawab korban, “ngapo dak senang kau, apo kito duel bae.”

Terdakwa menanggapi, “ayoklah kito duel, capek jugo aku diam bae selamo ni.”

Korban sempat pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi dan kembali membawa satu besi dan satu double stick.

Terdakwa yang sempat masuk ke dalam rumah, mengambil sebilah parang dari bawah kasur.

Dia lalu kembali ke teras untuk menunggu korban.

Saat berhadapan, korban terlebih dahulu mengayunkan besi double stik ke arah tubuh terdakwa, namun berhasil ditangkis.

Terdakwa kemudian membalas dengan menebaskan parang ke arah kaki kiri dan kaki kanan korban hingga korban terjatuh.

Saat korban berusaha berdiri, Terdakwa kembali mengayunkan parang dengan keras ke arah kepala korban, menyebabkan korban jatuh telungkup.

Korban sempat bangkit dalam kondisi sempoyongan dan berjalan menuju teras rumahnya, namun kemudian jatuh dan terkapar.

Kakak korban, Muhammad Basri, yang melihat kejadian tersebut segera membawa korban bersama warga lainnya, Hasbullah, ke Puskesmas Lambur.

Namun, korban dinyatakan meninggal dunia.

Parang di Dinding

Setelah kejadian, terdakwa sempat menyimpan parang yang digunakan di sela dinding dekat pintu rumahnya.

Ramli diamankan polisi tidak lama setelah kejadian. 

Baca juga: Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke PMJ: Diduga Potong Video Ceramah JK

Baca juga: Kesaksian WNI di Teheran: Warga Iran Siap Perang Lagi Jika Dialog dengan AS Buntu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.