TRIBUNJATENG.COM,PURWOKERTO- Komisi 4 DPRD Kabupaten Banyumas menyayangkan adanya temuan di RSUD Banyumas oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah.
Temuan itu berupa kelebihan pembayaran insentif dan bonus jasa pelayanan bagi karyawan dan pejabat yang angkanya mencapai Rp 13,207 miliar.
Ketua Komisi 4 DPRD Banyumas, Dukha Ngabdul Wasih mengatakan, dia menyayangkan adanya kejadian kelebihan bayar insentif dan bonus tersebut.
Imbasnya kini semua karyawan harus memikirkan cara untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya.
Baca juga: RSUD Banyumas Kena Perkara Kelebihan Insentif dan Bonus Rp 12 Miliar, Karyawan Diminta Balikin Dana
"Ini sangat disayangkan, sekelas manajemen rumah sakit besar dan milik daerah bisa sampai terjadi kelebihan bayar," kata Dukha yang merupakan legislator dari Fraksi PKB kepada tribunbanyumas.com, Senin (20/4/2026).
Dukha mengatakan, Pemkab Banyumas harus benar-benar memberikan perhatian khusus kepada RSUD Banyumas.
RSUD Banyumas ini spesial karena sebelumnya juga ada kasus penipuan Koperasi NEU yang indikasinya menyebabkan kerugian sebesar Rp 60 miliar.
Dia berpesan, temuan BPK ini menjadi alarm bagi RSUD lain untuk berhati-hati.
"Ini belum selesai (kasus Koperasi NEU, red), ketambahan temuan BPK. Jadi RSUD Banyumas harus benar-benar mendapatkan perhatian khusus dari Pemda," jelasnya.
Dukha berharap, kekurangan mengembalikan kelebihan insentif dan bonus senilai Rp 12,777 miliar agar segera diselesaikan sebelum tenggang waktu Desember 2026.
Komisi 4 DPRD Banyumas pun sudah mengundang RSUD Banyumas untuk membahas hal ini, termasuk ikut di dalamnya Komisi 3.
"Pesan saya ke RSUD Banyumas untuk segera dicicil. Karyawan-karyawan yang menerima kelebihan untuk diajak berkomunikasi agar bisa mengembalikan," ungkapnya. (fba)