Kondisi Kesehatan Naik Turun, Nadiem Makarim Kembali Mohon Hakim Kabulkan Pengalihan Status Tahanan
Muhammad Zulfikar April 21, 2026 02:37 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya berkaitan pengalihan tahanan.

Nadiem mengatakan, ia membutuhkan pengalihan penahanan tersebut agar bisa menjalani operasi penyakit yang dia derita secepatnya.

“Sekali lagi, dengan rendah hati, permohonan kepada majelis untuk mengabulkan pengalihan status tahanan sehingga saya bisa operasi secepatnya. Terima kasih, yang mulia,” kata Nadiem dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/4/2026). 

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 11.00 WIB, Nadiem Makarim hadir memgenakan kemeja lengan panjang berwarna krem. Ia duduk di kursi pesakitan yang berlokasi di hadapan majelis hakim.

Hakim ketua majelis Purwanto S. Abdullah memastikan kondisi kesehatan Nadiem. 

Eks Mendikbudristek itu mengaku siap mengikuti sidang hari ini, meski kondisi kesehatannya belum stabil.

“Kondisi kesehatan masih naik-turun tapi seperti biasa siap menjalani persidangan,” kata Nadiem. 

Usai memastikan kondisi kesehatan Nadiem, hakim ketua majelis kemudian melanjutkan jalannya persidangan tersebut.

Nadiem Makarim lantas diminta hakim untuk berpindah tempat duduk bersama jajaran tim penasihat hukumnya.

Permohonan pengalihan penahanan serupa juga disampaikan oleh Nadiem pada sidang kemarin, Senin (20/4/2026). 

Sejak kasus ini bergulir di sidang pada Desember 2025, kondisi kesehatan Nadiem memang naik turun. Dia sudah lebih dahulu dioperasi hingga pembacaan dakwaannya diundur ke awal Januari 2026. 

Saat persidangan berlangsung, kondisi kesehatan Nadiem juga naik turun. 

Pada sidang tanggal Kamis (5/3/2026), Nadiem mengaku kondisi kesehatannya menurun bahkan perlu dirawat secara intensif. 

Nadiem diketahui berulang kali menjalani operasi atas penyakit yang dideritanya. Beberapa waktu yang lalu pihak yang juga sudah mengajukan kembali permohonan untuk pengalihan tahanan. 

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. 

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.