Polisi Tetapkan Carolein Parewang Tersangka Penggelapan Mobil Rental di Batam Hingga Rp300 Juta
Septyan Mulia Rohman April 21, 2026 02:43 PM

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Satreskrim Polresta Barelang menetapkan Carolein Parewang sebagai tersangka kasus penggelapan mobil rental di Batam, hingga korbannya ditaksir merugi hingga ratusn juta Rupiah.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li menegaskan jika Carolein Parewang kini berada di sel tahanan.

"Untuk terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka, sudah ditahan," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang itu, Selasa, 21 April 2026.

Meski telah menetapkan tersangka dalam kasus penggelapan mobil rental di Batam ini, polisi masih mendalami lebih lanjut soal korban yang terlibat dalam kasus in..

Pihaknya belum menjelaskan detail pasal yang disangkakan kepada Carolein Parewang. 

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah para pemilik usaha rental mobil melacak sendiri unit kendaraan mereka yang disewa oleh terlapor.

Satria Romi Angga, seorang korban mengungkapkan awal mula kasus ini bermula dari hubungan sewa-menyewa yang telah berlangsung sejak Agustus 2025.

"Awalnya lancar, pembayaran juga bagus. Bahkan dia rentalnya itu bertahap hingga ke kami sembilan unit," ujar Angga.

Kecurigaan muncul saat sistem pelacak atau GPS pada sejumlah kendaraan mendadak tidak aktif padaawal April 2026.

Para pemilik kendaraan kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan tujuh dari sembilan unit mobil dalam satu hari.

Namun, kondisi kendaraan sudah berubah dan diduga telah berpindah tangan.

"Ketemunya di tempat berbeda-beda. Ada yang digadai Rp 15 juta, ada juga Rp 30 juta. Bahkan ada yang dijual putus Rp 42 juta sampai Rp 52 juta,” ungkapnya.

Tak hanya itu, salah satu kendaraan bahkan ditemukan di sebuah toko aksesori mobil dalam kondisi kunci telah diduplikasi.

Modus yang digunakan terlapor diduga dengan menyewa kendaraan secara bertahap, mulai dari harian hingga bulanan.

Kepada korban, terlapor mengaku memiliki usaha rental mobil sendiri, sehingga kerap mengambil unit dari pihak lain saat kehabisan kendaraan.

"Alasannya dia punya rental juga. Jadi kalau mobil dia habis, dia ambil ke kami," kata Angga.

Kerugian akibat kejadian ini ditaksir mencapai ratusan juta Rupiah.

"Kalau dihitung sekitar Rp 250 juta. Tapi kalau sama unit yang belum balik mungkin bisa sampai Rp300 juta," sebutnya.

Dalam keterangannya, dua unit mobil yang belum ditemukan masing-masing satu unit Daihatsu Xenia dan Honda Brio.

Kasus ini pun turut menyeret sejumlah pemilik usaha rental mobil lainnya yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.

Para korban berharap proses hukum dapat berjalan tegas, mengingat kerugian yang dialami cukup besar dan melibatkan lebih dari satu pihak. 

Catatan TribunBatam.id mengungkap jika bukan kali ini saja Carolein Parewang terlibat masalah hukum, hingga menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang.

Pekan kedua Juni tahun 2022, Amintas Tambunan yang ketika itu menjabat sebagai anggota Komisi III DPRD Batam melalui kuasa hukumnya melaporkan Carolien Parewang terkait kasus penganiayaan yang dilakukan pada 1 Oktober 2021 di salahsatu kopitiam di Kota Batam, Provinsi Kepri.

Keduanya sempat viral setelah dugaan hubungan keduanya yang sempat heboh pada tahun yang sama. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.