TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Sampurno (45) rela ikut masuk penjara jika pelaku penganiayaannya tetap dihukum.
Sampurno memutuskan untuk mencabot laporan polisi terkait kasus pengeroyokan yang menimpanya pada Rabu (15/4/2026).
Ia mendapat serangan secara brutal dari sejumlah orang menggunakan senjata tajam.
Hasil visum et repertum menunjukan Sampurno mengalami luka di bagian kepala sepanjang 0,5 sentimeter.
Lalu luka memar di bahu kanan dan kiri dengan lecet sepanjang tujuh sentimeter.
Selain itu terdapat luka sayatan sepanjang tiga sentimeter di lengan kanan.
"Saya tidak sakti, saya hanya manusia biasa, tidak pakai cincin, tidak pakai sabuk (jimat)," kata Sampurno.
Menurut Sampurno, dirinya hanya beruntung karena tidak sampai tewas dalam insiden tersebut.
"Saya yakin Allah akan menolong orang yang jujur dan tidak munafik," katanya.
Ia menceritakan bahwa pengeroyokan bermula ketika dirinya datang ke rumah Dani atau DN untuk meminjam uang.
Sampurno sudah membawa lima sertifikat tanah dan durian.
Namun saat itu Dani justru tidak keluar rumah.
Hal tersebut membuat Sampurno merasa sakit hari.
Sampai kemudian keduanya bertemu di acara pengajian di Kecamatan Ranuyoso.
Baca juga: Update Proses Hukum Kasus Pembacokan Kades di Lumajang, Pelaku Akan Tetap Disanksi
Dia sontak memarahi Dani di depan umum.
Dari situlah awal mula pembacokan tersebut keesokan harinya.
"Jangan dipelintir-pelinitir karena saya memalukan mas Dani akhirnya mas Dani marah, ya mulut saya ini yang gak bener," katanya.
Ia bahkan rela ikut masuk penjara bila nanti Dani tetap diproses hukum.
"Kalau sampai dihukum saya masuk sendiri biar saya yang dihukum. Mereka punya keluarga yang dinafkahi," katanya.
Namun begitu polisi akan tetap melanjutkan proses hukum.
Baca juga: Kades yang Dikeroyok Tak Ingin Perpanjang Kasus, Ingin Ajak 10 Pelaku Salawat Bersama
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata, menjelaskan bahwa kasus ini termasuk tindak pidana murni atau delik biasa, bukan delik aduan.
Selain itu, ada aturan ketat mengenai penerapan keadilan restoratif atau restorative justice.
"Salah satu syarat restorative justice adalah perkaranya tidak viral. Seperti yang kita ketahui, perkara ini viral, jadi salah satu unsur untuk RJ tidak terpenuhi," kata Pras di Mapolres Lumajang.
https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t