BANGKAPOS.COM, BANGKA – Asap tipis perlahan membumbung dari sudut halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan saat api mulai melahap tumpukan pakaian dan berkas perkara yang dijadikan barang bukti dari dua potongan drum.
Di sisi lain, meja panjang dipenuhi barang-barang yang telah diklasifikasikan, mulai dari plastik berisi serbuk putih hingga potongan alat pertambangan. Suara mesin blender terdengar konstan, menghancurkan narkotika hingga tak lagi berbentuk sebelum dialirkan ke saluran pembuangan.
Setiap proses dilakukan di bawah pengawasan ketat, guna memastikan tidak ada satu pun barang bukti yang luput dari pemusnahan. Mengenakan sarung tangan dan masker, jajaran forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) kompak membuka setiap bungkus plastik bening berisi narkotika. Setiap plastik klip yang dibuka langsung dimasukkan ke dalam tiga unit blender, dicampur cairan pembersih, lalu dihancurkan hingga larut sepenuhnya.
Sementara itu, senjata api rakitan diletakkan di atas alat pemotong besi, kemudian dipotong menjadi beberapa bagian hingga tak lagi menyerupai bentuk aslinya.
Dentingan logam dan percikan kecil sesekali terlihat saat alat-alat tersebut dihancurkan. Di area lain, alat-alat pertambangan dan senjata tajam juga mengalami nasib serupa, dipotong dan dirusak hingga tidak bisa digunakan kembali. Tumpukan barang bukti yang semula utuh perlahan berubah menjadi serpihan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra mengatakan total ada 214 item barang bukti dimusnahkan yang berasal dari 37 perkara tindak pidana umum.
Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah. Sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas lembaga dalam menyelesaikan seluruh tahapan perkara hingga tuntas. Selain itu, pemusnahan juga dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, dengan dominasi perkara narkotika yang mencapai 18 kasus. Dari perkara tersebut, disita sabu seberat 103,0682 gram dan ekstasi sebanyak 8,1984 gram yang kemudian dimusnahkan. Jika dinominalkan barang bukti narkotika mencapai puluhan juta rupiah, karena untuk barang bukti narkotika paling murah senilai Rp75.000 dan paling mahal Rp7 juta.
Selain itu, terdapat pula satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver dengan tiga butir amunisi tajam kaliber 5,56 milimeter dari perkara kepemilikan senjata api ilegal.
Tidak hanya itu, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari dua perkara pertambangan sebanyak 12 item, serta 61 barang bukti dari 16 perkara tindak pidana umum lainnya. Seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap sebelum dimusnahkan.
“Perkara narkotika memang paling dominan. Untuk tambang dari segi barang bukti memang banyak. Tetapi kalau dari segi perkara tidak sebanyak narkotika,” jelas Asep Kurniawan Cakraputra.
Diakui Kajari proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran pembuangan, sementara senjata api, senjata tajam, serta alat pertambangan dihancurkan dengan cara dipotong. Adapun barang bukti berupa pakaian dan dokumen dimusnahkan melalui pembakaran.
Metode pemusnahan ini kami lakukan agar barang bukti benar-benar tidak bisa dipergunakan lagi dalam bentuk apa pun. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan juga menargetkan tidak adanya tunggakan penyelesaian perkara pada tahun berjalan.
Selain itu, pemusnahan menjadi langkah preventif untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan. Hal ini penting terutama untuk barang bukti yang rawan disalahgunakan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Kami berharap dengan pemusnahan ini tidak ada lagi tunggakan perkara dan risiko penyalahgunaan barang bukti dapat diminimalisir,” sebutnya.
Lewat kegiatan ini Asep Kurniawan Cakraputra ingin menjaga keamanan yang ketertiban di Kabupaten Bangka Selatan.
Forkopimda sepakat tingkat kriminalitas harus bisa ditekan, apalagi dengan adanya kasus kepemilikan senjata api yang merupakan organized crime atau kejahatan terorganisasi melibatkan banyak sindikat.
“Harapan saya dengan ada pemusnahan barang bukti ini semoga tindak kriminalitas bisa menurun,” pungkas Asep Kurniawan Cakraputra.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)