Aturan Baru Kendaraan Listrik, Tito Perintahkan Gubernur Bebaskan Pajak, Tetap Diurus Tapi Tak Bayar
Rusaidah April 23, 2026 05:03 PM

 

BANGKAPOS.COM – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan semua gubernur seluruh Indonesia membebaskan pajak kendaran listrik.

Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian saat mengumumkan aturan pajak kendaraan listrik dalam siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri.

“Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik,” demikian judul siaran pers resmi Pusat Penerangan Kemendagri, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Susah Cari Sinyal di Babel? Ternyata Ini Penyebabnya, Masuk Titik Blank Spot, Cek Wilayah Mana Saja

Arahan Mendagri Tito soal pembebasan pajak kendaraan listrik tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. 

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PK? (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB KBL (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor Listrik) Berbasis Baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026) tersebut.

Dalam pelaksanaannya, gubernur juga diminta melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026. 

HARTA KEKAYAAN TITO -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memberi keterangan pers di kantornya, Senin (25/11/2024).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memberi keterangan pers di kantornya, Senin (25/11/2024). (Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com)

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Efisiensi Energi 

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.

Baca juga: Profil Brigjen Eko Hadi, Akpol 99 Pemburu Dua Wanita DPO Narkoba, Dulu Bongkar Suap Kapolres Bima

Instruksi ini juga dikeluarkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas), sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri.

Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Adapun pemberian insentif untuk kendaraan tahun pembuatan 2026 dan sebelum tahun 2026 telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Pajak Diurus Tapi Tak Bayar 

Mengutip Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan menjelaskan bahwa pajak untuk kendaraan listrik tetap diurus oleh pemiliknya namun pemilik tersebut tidak perlu membayarkan nominalnya. 

“Setiap pemilik kendaraan listrik tetap mengurus perpanjangan. Pajak tetap diurus, tapi tidak ditagihkan,” kata Benni.

Baca juga: Tabel KUR BNI April 2026: Plafon Rp500 Juta, Tenor 5 Tahun, Bunga Ringan, Cara Pengajuan Online

Pembebasan pajak tersebut menjadi insentif yang diberikan pemerintah terhadap pemilik kendaraan listrik.

“Ini diberi insentif, dibebaskan menjadi nol,” kata Benni.

Pemerintah daerah juga diinstruksikan pemerintah pusat untuk tidak menjadikan pajak tersebut sebagai target pendapatan daerah, kecuali kendaraan berbasis bahan bakar minyak. 

“Kalau mobil berbahan bakar bensin masih bisa menjadi target pendapatan daerah,” kata dia.

Purbaya: Hanya Skema Berubah

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait kabar yang beredar soal pajak kendaraan listrik yang naik. 

Menurut Purbaya, sebenarnya pengguna kendaraan listrik tetap membayar jumlah pajak yang sama mesti ada aturan baru terkait pungutan pajak tersebut. 

"Sebetulnya totalnya (pajak kendaraan listrik) sama, enggak ada berubah, cuma bergeser saja dari satu tempat ke tempat lain," kata Purbaya kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (21/4/2026).

BEKINGAN MENKEU PURBAYA -- Purbaya Yudhi Sadewa saat jadi Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku belum bisa berpendapat, menyoal usulan dua nama calon wakil ketua LPS yang sudah diserahkan Presiden RI Prabowo Subianto kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (Tribunnews/Nitis)

Sekadar informasi, pungutan pajak kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Purbaya menyebut, skema terbaru hanya menggeser komponen pungutan tanpa mengubah total kewajiban yang harus dibayarkan kepada pemerintah. 

Sehingga hanya ada sedikit perubahan skema dari sebelumnya. Meski demikian, Purbaya tidak secara spesifik menyebutkan perubahan komponen pajak kendaraan listrik tersebut.

Dia hanya memastikan bahwa total pungutan pajak tidak mengalami perubahan “Net-net pajaknya enggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” kata dia. 

Baca juga: Awal Mula Kronologi Anak Bupati Paris Yasir Dilapor Polisi Dugaan Aniaya Pacar Usai Putus Hubungan

Aturan ini menjadi landasan baru dalam pengenaan pajak kendaraan secara nasional, termasuk penyesuaian pada obyek pajak yang sebelumnya dikecualikan. 

Salah satu perubahan menyasar kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). 

Jika sebelumnya tidak termasuk obyek PKB dan BBNKB, kini kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas dari pajak daerah.

Dengan begitu, setiap penyerahan, kepemilikan, dan/atau penguasaan KBLBB berpotensi dikenakan PKB dan BBNKB. 

Keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi nasional dan perlindungan daya beli masyarakat.

Di sisi lain, kebijakan tersebut tetap selaras dengan upaya menjadikan Jakarta sebagai kota berkelanjutan. 

Penggunaan kendaraan listrik pun diharapkan tetap meningkat guna menekan emisi dan memperbaiki kualitas udara.

(Kompas.com/Danu Damarjati/Debrinata Rizky/Sakina Rakhma Diah Setiawan) (Bangkapos.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.