TRIBUNNEWS.COM - Sosok Akademisi Feri Amsari kini jadi sorotan publik usai dilaporkan ke polisi imbas kritiknya kepada pemerintah tentang swasembada pangan.
Tak hanya soal kritik Feri pada pemerintah saja yang disorot, status Feri sebagai ASN ikut jadi sorotan.
Dikutip dari laman resmi Universitas Andalas, Feri Amsari masih tercatat sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas, dengan pangkat/golongan; III/b - Penata Muda Tingkat I.
Dari kasus Feri Amsari ini, publik lantas mempertanyakan apakah seorang ASN boleh memberikan kritik kepada pemerintah?
Menanggapi hal tersebut, Menko Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan seorang akademisi seperti Feri boleh memberikan kritikannya kepada pemerintah, meskipun ia berstatus ASN.
"Kalau akademisi dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah ya. tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu," kata Yusril di Jakarta, dilansir Kompas TV, Kamis (23/4/2026).
Namun akan menjadi berbeda jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin terhadap ASN, maka itu bisa diproses.
Prosesnya pun bukan melalui ranah pidana, melainkan ranah etik.
"Nah, kecuali dia melakukan pelanggaran disiplin terhadap ASN. Nah, itu pun kalau pelanggaran disiplin kan bukan ranahnya pidana, itu ranahnya etik. Paling nanti apa kesimpulan etik terhadap apa yang dilakukan oleh beliau," jelas Yusril.
Yusril lantas mengimbau kepada masyarakat, jika ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, maka lebih baik diproses secara etik terlebih dahulu.
Baca juga: Feri Amsari Soroti Kriminalisasi Kritik: Warga Marah Dicap Makar, Ini Aneh
Jika nantinya tidak ditemukan pelanggaran etik, maka tidak ada dasarnya untuk melanjutkan ke ranah pidana.
"Nah, jadi kalau saya berpendapat bahwa langkah-langkah seperti itu lebih baik diserahkan kepada penegakan etik lebih dulu."
"Nah, kalau etik mengatakan enggak ada pelanggaran etik, ya apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana kan begitu. Atau dianggap bahwa itu hanya perlu disesuaikan dalam forum etik saja," imbuh Yusril.
Baca juga: Menko Yusril soal Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Dipolisikan: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah
Yusril mengungkap dalam penanganan pelanggaran terhadap ASN, biasanya proses etik akan didahulukan.
Berbeda jika kasusnya ditemukan adanya pelanggaran berupa penghasutan, maka hal ini bisa masuk dalam delik pidana.
Namun, Yusril menilai, kritik yang disampaikan oleh Feri Ambisi ini tidak termasuk dalam penghasutan.
Yusril juga menekankan bahwa setiap orang bisa berpendapat dan tidak bisa dihalang-halangi.
"Biasanya etik dan pidana, itu pasti etik didahulukan. Ya, polisi juga begitu kan. Jadi lebih baik ada disampaikan ke forum etik. Jadi kan bisa di berdebat di forum etik. Nanti akan dinilai secara etik apakah ini terjadi pelanggaran atau tidak."
"Beda halnya kalau misalnya melakukan penghasutan. Kalau penghasutan ini memang delik pidana. Nah, itu agak repot. Tapi saya kira bukan bukan delik penghasutan. Orang berpendapat enggak bisa dihalang-halangi," pungkasnya.
Baca juga: Sebut Feri Amsari Dikriminalisasi, Khozinudin: Warisan Jokowi Dilestarikan di Era Prabowo
Laporan LBH Tani Nusantara diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dan teregister nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Perwakilan LBH Tani Nusantara, Itho Simamora, menyatakan laporan ini merupakan respons langsung atas tindakan Feri Amsari yang secara terbuka menyebut keberhasilan swasembada pangan pemerintah sebagai kebohongan publik.
Pernyataan Feri Amsari disampaikan dalam berbagai forum, termasuk acara "Halal Bihalal Pengamat" 31 Maret 2026 dan program televisi nasional.
Menurutnya, pernyataan tersebut menimbulkan gelombang kemarahan para pahlawan pangan nasional.
Baca juga: Pelaporan Feri Amsari Berpotensi Bungkam Kritik dan Kebebasan Berekspresi
"Hari ini perwakilan petani dan pedagang dari berbagai pelosok Indonesia resmi menempuh jalur hukum terhadap Pengamat Feri Amsari yang dinilai telah menebar fitnah keji dan merusak ketenangan sektor pangan nasional melalui pernyataan-pernyataan provokatif tanpa data," jelasnya.
Para petani dan pedagang merasa harga diri dan kerja keras mereka di lapangan telah diinjak-injak demi ambisi narasi politik pribadi Terlapor.
Tuduhan tanpa dasar yang disebarluaskan di media sosial TikTok, Instagram, hingga X (Twitter) tersebut dianggap telah menciptakan kegaduhan sistematis yang mengancam stabilitas pasar dan psikologis pelaku usaha tani.
Itho menyerahkan penyidik untuk meminta klarifikasi terhadap Feri Amsari atas pernyataan yang dianggap tidak main-main.
Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Nilai Akademisi Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Tak Perlu Dipolisikan
Perwakilan petani dan pedagang menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam ketika hasil keringat mereka dijadikan komoditas kebohongan oleh oknum yang hanya bicara dari balik layar.
"Kami menuntut keadilan. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi racun informasi yang bisa menghancurkan ekonomi rakyat kecil," tegasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)