WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pemain sinetron Ammar Zoni bersalah terkait perkara narkoba, Kamis (23/4/2026).
Hakim menjatuhkan vonis untuk Ammar Zoni dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.
Ammar terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyebaran dan peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Terdakwa Muhammad Akbar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika di Rutan Salemba," kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati.
Baca juga: Dinyatakan Bersalah, Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkotika
"Menjatuhkan hukuman pidana untuk terdakwa Muhammad Ammar Akbar selama tujuh tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan lama pembayaran satu bulan," lanjutnya.
"Jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari," ucap hakim.
Seketika mendengar vonis, mantan suami Irish Bella itu tampak lemas, tubuhnya membungkuk saat berdiri dari kursi terdakwa.
Baca juga: Haldy Sabri Sindir Ammar Zoni yang Membawa-bawa Nama Irish Bella saat Bacakan Pledoi di Pengadilan
Ammar kemudian berbincang dengan kuasa hukumnya, Jon Mathias, dan mendatangi kekasihnya, Kamelia, yang duduk di bangku pengunjung sidang.
Ammar juga memeluk erat adik-adiknya, tanpa air mata dan tangisan, hingga terlihat tegar saat bertemu keluarganya.
"Doain," ujar Ammar Zoni sambil berjalan keluar ruang sidang.