BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel).
Kedua pelaku diketahui bernama Yolan Saputra (25), seorang residivis, dan Rapi Mahendra (30). Mereka ditangkap oleh tim Buru Sergap (Buser) Naga pada Rabu (23/4/2026), setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban.
Setelah diamankan kedua pelaku beserta barang bukti, digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku atas tindak pidana pencurian.
Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, seizin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti, Kamis (24/4/2026).
"Kedua pelaku pencurian sudah kita amankan yaitu Yolan Saputra (25) dia residivis 2020, Rapi Mahendra (30) beserta barang bukti yang diambilndan digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya," terang AKP Singgih.
Lebih lanjut ia menyebutkan, kedua pelaku diamankan dilokasi berbeda pertama pelaku Yolan didaerah Semabung, kemudian dikembangkan dengan mengamankan pelaku Rapi Saputra didaerah Parit Lalang Kota Pangkalpinang.
"Pelaku ini mengaku perbuatannya, pelaku Yolan bersama pelaku Rapi Saputra. Awalnya, pelaku pergi menuju kos korban mengunakan 1 unit Sepeda motor mio 125 warna merah hitam dengan Nopol BN 6256 AC dengan tujuan untuk membahas masalah uang," bebernya.
Lalu, sesampainya ke kos korban pelaku Yolan turun dari motor. Sedangkan, pelaku Rapi Saputra menunggu dimotor dan pelaku Yolan memanggil korban namun yang menjawab adalah teman korban.
Teman korban menjelaskan, korban sedang tidak berara di kos dan pelaku Yolan melihat 1 unit kendaraan milik korban yang terparkir di depan kos dan pelaku Yolan meminta kunci motor korban kepada teman korban tapi tidak diizinkan.
"Jadi, pelaku ini melihat sepeda motor tersebut dalam keadaan setang motor tidak terkunci Yolan langsung mendorong motor menuju pelaku Rapi dan kedua pelaku pergi membawa motor korban menuju bengkel di daerah Parit Lalang," jelasnya.
Selanjutnya, tiba di bengkel kedua pelaku menyuruh tukang bengkel untuk membobol kontak motor korban dan motor korban bisa menyala.
"Setelah motor korban menyala, kedua pelaku menggadaikan korban senilai Rp1 juta dan uang digunakan untuk membeli Narkotika jenis sabu dan uang sisanya digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari," ungkapnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra)