Kakek dan Tetangga Korban Kini Tersangka Gadis 15 Tahun Hamil di Lampung Selatan
Robertus Didik Budiawan Cahyono April 21, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Kini tersangka asusila anak di bawah umur di Sidomulyo, Lampung Selatan menjadi dua orang. Tak cuma kakek, tetangga korban juga turut jadi tersangka.

Terseretnya sang kakek setelah hasil tes DNA, bayi yang dilahirkan korban identik dengan biologis kakeknya. 

Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul membenarkan tersangka asusila anak di bawah umur di Sidomulyo, Lampung Selatan menjadi dua orang.

"Tersangka asusila jadi dua. H (60) yang kemarin kita ekpose kakek korban, sama pelaku sebelumnya yang sudah kita amankan duluan yakni J (60) yang merupakan tetangga korban," ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ditambahkan AKP I Wayan Susul, 13 orang lainnya yang sempat disebut korban sebagai pelaku sampai saat ini masih berstatus saksi.

Baca juga: Terkuak Sosok yang Menghamili Gadis 15 Tahun di Lamsel Berdasar Tes DNA, Kakek Korban

Sebelumnya, Polres Lampung Selatan mengamankan H (60) pelaku asusila anak dibawah umur yang diketahui merupakan kakek korban.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil uji DNA menunjukkan kecocokan biologis dengan bayi yang dilahirkan korban.

Perkembangan ini disampaikan pihak Polres Lampung Selatan usai menerima hasil pemeriksaan laboratorium forensik pada (16/4/2026).

Kasi Humas Polres Lampung Selatan, AKP I Wayan Susul mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses panjang dan berbasis pembuktian ilmiah.

"Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara bertahap hingga akhirnya didukung hasil uji DNA yang memastikan keterlibatan tersangka," ujarnya.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan pada April 2025 terkait dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Desember 2024. Pada awal penyelidikan, polisi sempat menetapkan satu orang tersangka berdasarkan keterangan korban, hasil visum, serta gelar perkara.

Namun, titik balik terjadi setelah bayi korban lahir dan dilakukan uji DNA. Hasilnya menunjukkan tidak ada kecocokan antara tersangka awal dengan bayi tersebut.

KBO Satreskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yuwono, menjelaskan bahwa pihaknya sengaja menunggu kelahiran bayi untuk memastikan hasil pemeriksaan DNA lebih akurat.

"Pemeriksaan DNA saat bayi masih dalam kandungan memiliki risiko tinggi, sehingga kami menunggu hingga bayi lahir," jelasnya.

Setelah hasil tersebut keluar, penyidik kembali melakukan pendalaman dengan memeriksa korban secara hati-hati, mengingat kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.

Dari proses itu, keterangan korban berkembang dan mengarah pada 13 nama lain.
Polisi kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk uji DNA terhadap pihak-pihak yang disebutkan.

Hingga akhirnya, hasil laboratorium forensik memastikan kecocokan DNA antara bayi korban dengan H (60), yang tak lain adalah kakek korban sendiri.

"Setiap keterangan korban tidak bisa berdiri sendiri dan harus diuji dengan alat bukti lain, termasuk hasil forensik," kata Rudi.

Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan terhadap nama-nama lain yang disebutkan dalam keterangan korban, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, tersangka awal dalam kasus ini disebut masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.