4 Anggota Polres Musi Rawas Dipecat Tidak Hormat karena Langgar Kode Etik, ini Daftar Namanya
Shinta Dwi Anggraini April 21, 2026 03:46 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS -- Empat personel Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dipecat secara tidak hormat dari keanggotaan sebagai anggota Polri.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, pada Senin (20/4/2026) kemarin.

Upacara PTDH dilakukan sebagai bentuk nyata penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri.

Pemecatan terhadap empat personel tersebut dilakukan secara in absentia, mengingat keempat personel yang diberhentikan tidak hadir.

Adapun empat personel yang dipecat yakni Bripka Muhammad Fadli, Briptu Pangeran Farid Wajdi, Briptu Andri Putra Jaya, dan Briptu Deny Saputra.

Keputusan pemberhentian tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan yang diterbitkan pada 14 Januari 2026, setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri.

Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Aditama, menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri.

Kapolres juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik.

"Jadikan momen ini sebagai pengingat bagi kita semua. Isi setiap hari dalam kedinasan dengan hal-hal yang baik," kata Kapolres.

Kapolres juga berpesan, jangan biarkan pelanggaran sekecil apa pun terjadi karena kepercayaan masyarakat dibangun dari konsistensi integritas.

Pelaksanaan PTDH ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme institusi.

Penegakan disiplin internal dinilai sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan.

 

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.