Sosok Suranti Pekerja Rumah Tangga Tak Kuasa Menangis saat Saksikan RUU PPRT Disahkan DPR
Moch Krisna April 21, 2026 05:46 PM

 


TRIBUNSUMSEL.COM - Suranti, seorang pembantu rumah tangga, tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.

Wanita berusia 55 tahun tersebut mengaku senang dan bersyukur karena RUU PPRT yang telah lama ia perjuangkan melalui berbagai aksi unjuk rasa akhirnya disahkan.

Ia menyatakan rasa syukur yang mendalam atas pengakuan negara terhadap profesi PRT.

 "Saya pun senang hati, bersyukur saya. Siang malam saya ada di depan, panas-panasan. Ternyata saya bisa masuk ke dalam dengan (ruangan) yang dingin seperti ini. Terima kasih banyak ya Allah. Allah menghadirkan, ya ampun, terima kasih banyak," ujar Suranti sambil menangis, Selasa (21/4/2026), dikutip dari Kompas.com.

 "Setiap aksi saya naik motor sendiri. Usia saya 55 tahun," imbuhnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Litta Anggraini, menyebut pihaknya sangat bersyukur mengingat perjuangan untuk mengesahkan RUU PPRT sudah berlangsung sejak 22 tahun lalu.

Litta menjelaskan, segala kesulitan, aksi, lobi, dan kampanye mereka lakukan demi jutaan pekerja rumah tangga.

"Hari ini menjadi babak baru untuk masa depan, kesejahteraan, dan kesetaraan bagi pekerja rumah tangga. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras pimpinan DPR, pimpinan Baleg, Panja, dan pemerintah atas disahkannya UU PPRT hari ini," kata Litta.

Sementara itu, Ajeng Astuti dari Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi menyampaikan bahwa dirinya sudah bekerja sebagai PRT selama 35 tahun. Ajeng bersyukur RUU PPRT disahkan bertepatan dengan Hari Kartini.

 

Perjalanan RUU PPRT

 Diketahui, RUU PPRT telah diusulkan oleh JALA PRT ke DPR sejak 2004 silam. Namun, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010.

Selanjutnya, pada 2013, RUU PPRT akhirnya masuk ke meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menjalani tahap berikutnya. Pada DPR periode 2014–2019, pembahasan RUU ini sempat terhenti di Senayan.

Pada periode selanjutnya, RUU ini kembali diproses. Tahun 2020, Baleg DPR menyerahkan proses pembahasan RUU PPRT ke Badan Musyawarah (Bamus), alat kelengkapan dewan yang berfungsi mengatur agenda rapat dan kerja DPR.

RUU PPRT tidak lantas lancar diproses para wakil rakyat karena Rapat Pimpinan DPR pada 21 Agustus 2021 sempat menunda membawa RUU PPRT ke Bamus.

Hingga akhirnya, desakan masyarakat terus menguat agar RUU ini dilanjutkan pembahasannya sampai tuntas oleh DPR dan pemerintah

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.