Hewan Kaki Empat Kerap Meresahkan di Ogan Ilir, Polisi Siap Bantu Tangani, Pemilik Dapat Dipidana
Slamet Teguh April 21, 2026 05:46 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Persoalan hewan kaki empat yang berkeliaran di jalan raya di Ogan Ilir, hingga kini belum terpecahkan.

Pemkab Ogan Ilir seakan dihadapkan pada dilema antara pilihan hidup dan mati dalam mengatasi persoalan satu ini.

Padahal sudah banyak pengendara celaka karena gerombolan hewan ternak ini.

Pada rapat terbaru yang digelar Selasa (21/4/2026) siang, Polres Ogan Ilir menyatakan kesiapan membantu menangani persoalan hewan kaki empat.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Kompol Herman Ansori menegaskan, polisi siap membantu tugas Satpol PP sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.

"Polres Ogan Ilir dan Polsek jajaran dalam hal ini Polsek Indralaya yang mengikuti rapat hari ini, menyatakan siap membantu mengatasi persoalan hewan kaki empat yang selama ini dikeluhkan karena sering keliaran di jalan raya," kata Herman di Mapolres Ogan Ilir.

Baca juga: Gerombolan Sapi Resahkan Para Pengendara, Pemkab Ogan Ilir Sosialisasikan Perda Hewan Kaki Empat

Baca juga: Gerombolan Sapi Resahkan Pengendara di Jalinsum Indralaya, Pemudik Asal Palembang Nyaris Celaka

Dari hasil rapat, ada dua upaya yang akan ditempuh para pemangku kepentingan, yakni : 

1. Sosialisasi Secara Persuasif 

Sosialisasi ini disampaikan kepada pemilik ternak mengenai aturan yang sudah ada, baik yang ada di Perda Ogan Ilir maupun di KUHP dan UU LLAJ. 

Sosialisasi ini dimaksudkan memberi kesadaran kepada pemilik ternak untuk menggembalakan hewan peliharaan sehingga tidak mengganggu kepentingan umum.

2. Turunkan Tim Patroli

Tim Patroli bertugas mencegah dan menindak bila ada hewan ternak kaki empat yang mengganggu lingkungan, terutama di Jalinsum wilayah Indralaya.

"Kedua upaya tersebut akan dilakukan secara simultan, dikoordinir oleh Satpol PP dan Polri tugasnya mendukung," jelas Herman.

Diharapkan juga partisipasi dari pihak kecamatan, desa maupun kelurahan dan tokoh masyarakat, tokoh agama, untuk ikut memberi kesadaran kepada para pemilik ternak.

Herman menerangkan, aturan tentang ternak hewan kaki empat ada di dalam KUHP terbaru.

Dalam Pasal 336 KUHP pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tentang tanggung jawab pemilik hewan ternak untuk melindungi hewan ternaknya, dan tidak membiarkan hewan tersebut berkeliaran di tempat umum.

Aturan KUHP terbaru ini berlaku untuk sapi, kerbau dan kambing. 

Hewan-hewan tersebut termasuk dalami kategori hewan ternak yang harus diawasi dan dijaga oleh pemiliknya untuk mencegah bahaya bagi masyarakat.

"Pemilik hewan dapat dipidana atau didenda jika hewannya menyerang atau merusak. Kendati upaya persuasif dikedepankan, tapi langkah-langkah penegakan hukum juga akan dilakukan bila muncul masalah yang menganggu ketertiban masyarakat," papar Herman.

 

 

ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.