Bareskrim Polri bersama stake holder menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan BBM-LPG subsidi, Selasa (21/4/2026).
Agenda tersebut digelar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Dalam kesempatan tersebut, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menyoroti terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG.
Syaifuddin menegaskan bahwa seluruh pelaku baik dari penanam modal hingga teknisi akan ditindak lebih lanjut.
Diketahui dalam dua pekan, terdapat 330 tersangka yang akhirnya diciduk hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 243 miliar.